🔴 Breaking
Xbox Luncurkan Divisi Hiburan XP, Siapkan Beragam Proyek dari Film hingga Taman Hiburan Amerika Serikat Anjurkan Warganya Hindari Perjalanan ke Rusia Terkait Dugaan Kasus Pes Dosen UIN Saizu Muh. Hanif Meraih Dua Penghargaan Internasional di KAICIE 2026 --- Kenaikan Harga Emas di Pegadaian 10 Oktober 2026: Galeri24, Antam, dan UBS --- BRI Luncurkan Tiga Produk Reksa Dana Baru dengan Investasi Awal Terjangkau Kaji Tarif Minimum Angkutan Darat, Pemerintah Cegah Perang Harga Ekstrem Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Menhub Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Transportasi Konsekuensi Hasil Putusan MK: Gibran Terdiskualifikasi Secara Hukum Ketergantungan Daerah pada Transfer Pusat Terungkap, 491 Daerah Tak Mampu Biayai Gaji Pegawai dari PAD Pentingnya Peran Operator Sekolah Rakyat dalam Keakuratan Data Pendidikan Xbox Luncurkan Divisi Hiburan XP, Siapkan Beragam Proyek dari Film hingga Taman Hiburan Amerika Serikat Anjurkan Warganya Hindari Perjalanan ke Rusia Terkait Dugaan Kasus Pes Dosen UIN Saizu Muh. Hanif Meraih Dua Penghargaan Internasional di KAICIE 2026 --- Kenaikan Harga Emas di Pegadaian 10 Oktober 2026: Galeri24, Antam, dan UBS --- BRI Luncurkan Tiga Produk Reksa Dana Baru dengan Investasi Awal Terjangkau Kaji Tarif Minimum Angkutan Darat, Pemerintah Cegah Perang Harga Ekstrem Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Menhub Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Transportasi Konsekuensi Hasil Putusan MK: Gibran Terdiskualifikasi Secara Hukum Ketergantungan Daerah pada Transfer Pusat Terungkap, 491 Daerah Tak Mampu Biayai Gaji Pegawai dari PAD Pentingnya Peran Operator Sekolah Rakyat dalam Keakuratan Data Pendidikan
Nasional

Konsekuensi Hasil Putusan MK: Gibran Terdiskualifikasi Secara Hukum

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka menyelesaikan pendidikan SMA, yang berdampak pada status pencalonannya. Meskipun tidak mendiskualifikasi secara langsung, ke...

Fehardian Rahaja

Penulis

10 October 2026
5 kali dibaca
Ilustrasi ijazah Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]
Ilustrasi ijazah Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Syahda]

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia, telah menyelesaikan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini disampaikan dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), menjelaskan bahwa MK menolak permohonan yang diajukan oleh pihak tertentu karena keterbatasan kewenangan dan masalah kedudukan hukum yang dihadapi dalam sidang sebelumnya.

Penjelasan Mengenai Diskualifikasi

Ray Rangkuti menegaskan bahwa meskipun Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, pernyataan bahwa tidak ada bukti mengenai kelulusan pendidikan SMA membuat Gibran secara hukum terdiskualifikasi dari pencalonannya. Ia menjelaskan bahwa ada dua alasan utama yang mendasari keputusan MK tersebut. “Pertama adalah karena legal standing para pemohon tidak cukup, dan yang kedua adalah karena hasil pilpres sudah selesai, dan oleh karena itulah kemudian MK mengatakan tidak menerima permohonan para pemohon,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ray menekankan bahwa inti dari putusan MK bukanlah pada penolakan permohonan, melainkan pada fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau yang setara. “Ketika MK menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah, maka secara otomatis ia tidak memenuhi syarat administratif pencalonan, sehingga terdiskualifikasi,” jelasnya.

Perbedaan Diskualifikasi dan Terdiskualifikasi

Ray juga membedakan antara diskualifikasi dan terdiskualifikasi. Ia menjelaskan bahwa diskualifikasi berarti ada suatu benda yang tidak sesuai dengan peraturan, sedangkan terdiskualifikasi berarti tidak ada bukti yang mendukung. “Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan karena dia tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa temuan MK mengenai ketidakcukupan syarat pendidikan Gibran membuatnya terdiskualifikasi secara otomatis.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau yang setara. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. “Setelah mempelajari semua bukti yang diajukan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat yang setara dengan pendidikan SMA,” ungkap Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Artikel Terkait