Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia, telah menyelesaikan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini disampaikan dalam sidang pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), menjelaskan bahwa MK menolak permohonan yang diajukan oleh pihak tertentu karena keterbatasan kewenangan dan masalah kedudukan hukum yang dihadapi dalam sidang sebelumnya.
Penjelasan Mengenai Diskualifikasi
Ray Rangkuti menegaskan bahwa meskipun Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, pernyataan bahwa tidak ada bukti mengenai kelulusan pendidikan SMA membuat Gibran secara hukum terdiskualifikasi dari pencalonannya. Ia menjelaskan bahwa ada dua alasan utama yang mendasari keputusan MK tersebut. “Pertama adalah karena legal standing para pemohon tidak cukup, dan yang kedua adalah karena hasil pilpres sudah selesai, dan oleh karena itulah kemudian MK mengatakan tidak menerima permohonan para pemohon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ray menekankan bahwa inti dari putusan MK bukanlah pada penolakan permohonan, melainkan pada fakta bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau yang setara. “Ketika MK menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah, maka secara otomatis ia tidak memenuhi syarat administratif pencalonan, sehingga terdiskualifikasi,” jelasnya.
Perbedaan Diskualifikasi dan Terdiskualifikasi
Ray juga membedakan antara diskualifikasi dan terdiskualifikasi. Ia menjelaskan bahwa diskualifikasi berarti ada suatu benda yang tidak sesuai dengan peraturan, sedangkan terdiskualifikasi berarti tidak ada bukti yang mendukung. “Dengan sendirinya tidak bisa dilibatkan karena dia tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa temuan MK mengenai ketidakcukupan syarat pendidikan Gibran membuatnya terdiskualifikasi secara otomatis.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau yang setara. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. “Setelah mempelajari semua bukti yang diajukan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat yang setara dengan pendidikan SMA,” ungkap Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.