Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk menstruasi, termasuk pembalut. Kebijakan ini dinilai dapat menambah beban ekonomi bagi perempuan, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, berpendapat bahwa penerapan pajak terhadap produk menstruasi atau yang dikenal dengan istilah tampon tax belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam menjaga kesehatan reproduksi. Ia menekankan bahwa produk menstruasi bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara teratur. Oleh karena itu, pajak yang dikenakan pada produk ini perlu ditinjau dengan memperhatikan prinsip keadilan gender.
Pentingnya Akses Terhadap Kesehatan Reproduksi
"Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya," ungkap Dahlia dalam keterangan tertulis. Ia menegaskan bahwa negara seharusnya memastikan perempuan dapat mengakses kebutuhan kesehatan reproduksi dengan layak dan terjangkau, mengingat menstruasi adalah proses biologis yang tidak dapat dihindari.
Dahlia juga menyoroti masalah kemiskinan menstruasi, di mana perempuan mengalami kesulitan dalam mengakses produk menstruasi, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat kendala ekonomi atau sosial. Menurutnya, isu ini berkaitan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama dalam menghapus kemiskinan.
Dampak Pajak Terhadap Perempuan Berpenghasilan Rendah
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, menambahkan bahwa dampak dari kebijakan perpajakan ini telah diangkat dalam keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae dalam perkara di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangan tersebut, Komnas Perempuan mengingatkan tentang potensi meningkatnya beban ekonomi bagi perempuan, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan bertanggung jawab dalam pengelolaan kebutuhan rumah tangga.
Pengalaman perempuan di daerah kepulauan menunjukkan bahwa kenaikan harga barang kebutuhan sehari-hari dapat mempengaruhi pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk produk kebersihan menstruasi, akses layanan kesehatan reproduksi, serta pendidikan anak. Sri menegaskan bahwa kebijakan yang tampak sama untuk semua orang belum tentu menghasilkan dampak yang setara, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan ketimpangan ekonomi dan kebutuhan biologis perempuan dalam merumuskan kebijakan perpajakan.
Sementara itu, Devi Rahayu, juga seorang Komisioner Komnas Perempuan, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang terlihat netral tidak selalu menciptakan keadilan substansial. "Produk menstruasi adalah kebutuhan rutin yang tidak bisa dihindari. Perempuan tidak dapat memilih untuk tidak menstruasi, sementara kemampuan untuk membeli produk tersebut sangat tergantung pada kondisi ekonomi," jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengenaan pajak pada produk ini dapat memperberat beban perempuan, terutama yang berpenghasilan rendah.
Komnas Perempuan berpendapat bahwa kebijakan perpajakan harus disusun dengan mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Tanggung jawab negara untuk memastikan akses terhadap kesehatan reproduksi sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi harus memperhatikan aspek khas, terutama reproduksi perempuan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Komnas Perempuan mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk meninjau kembali pengenaan PPN pada produk menstruasi. Salah satu opsi yang diusulkan adalah membebaskan produk menstruasi dari pajak, baik melalui pengecualian dari objek PPN maupun skema PPN yang ditanggung pemerintah. Komnas Perempuan juga meminta pembuat kebijakan untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak menambah hambatan bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga kesehatan reproduksi.