Jakarta - Dwi Bagus Martono, yang juga dikenal dengan nama Tono, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Dini Hardiyanti dan anaknya setelah terlibat dalam tindakan pembunuhan yang brutal. Ia mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan khilaf.
Pernyataan permohonan maaf tersebut disampaikan Tono dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jatim, sebelum ia dibawa ke Kota Madiun untuk menjalani prarekonstruksi pada Selasa (27/10). "Saya minta maaf buat keluarga dan masyarakat merasa bersalah dan menyesal," ungkapnya kepada awak media di lokasi tersebut.
Ia melanjutkan, "Minta maaf kepada keluarga dan Ibu Harti (ibu kandung Dini). Minta maaf buat masyarakat juga. Saya khilaf."
Makna di Balik 'Khilaf'
Istilah 'khilaf' sering digunakan sebagai alasan ketika seseorang melakukan kesalahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), khilaf berarti 'keliru' atau 'salah yang tidak disengaja'.
Psikiater dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, menjelaskan bahwa penggunaan kata khilaf setelah melakukan kesalahan dapat dilihat sebagai salah satu bentuk mekanisme pertahanan psikologis. "Ketika seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai moral, norma sosial, atau citra dirinya sebagai orang baik, akan muncul ketidaknyamanan psikologis yang disebut cognitive dissonance," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa untuk mengurangi ketidaknyamanan tersebut, individu seringkali mencari penjelasan yang membuat tindakan mereka lebih dapat diterima, baik oleh diri sendiri maupun oleh orang lain.
Proses Psikologis dalam Menghadapi Kesalahan
Dr. Lahargo mengidentifikasi beberapa proses psikologis yang mungkin terjadi ketika seseorang melanggar norma. Proses tersebut meliputi:
- Rasionalisasi: Mencari alasan yang terdengar logis untuk membenarkan atau memperingan kesalahan, seperti "Saya khilaf, sedang emosi."
- Mengecilkan Kesalahan: Menggunakan istilah yang membuat tindakan serius terdengar seperti kesalahan sepele.
- Pembenaran Diri: Berusaha mempertahankan citra diri sebagai orang baik meskipun telah melakukan tindakan yang sangat buruk.
- Penghindaran Tanggung Jawab: Mengalihkan perhatian dari keputusan dan tindakan yang diambil kepada kondisi emosional yang dianggap sebagai penyebabnya.
Namun, dr. Lahargo menekankan bahwa penjelasan psikologis ini tidak dapat dijadikan sebagai pembenaran moral atau alasan untuk menghapus tanggung jawab hukum.