🔴 Breaking
DoorDash Akuisisi Instacart dengan Nilai Transaksi Rp 308 Triliun Koperasi Merah Putih Siap Jadi Klinik Pratama dengan Layanan BPJS UT Surakarta Tingkatkan Kerja Sama Layanan Melalui Rakorda Salut 2026 Penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit Kembali Normal Setelah Terhenti Akibat Asap Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Berpotensi Jadi Negara Super Kaya Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal Capai 13,9 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Cukai Hampir Rp40 Triliun Harga Cabai Rawit Merah Turun Signifikan, Kini Tersedia di Rp83.550 per Kg Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulawesi Selatan untuk Keluarga Prasejahtera DPR Mendesak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Korporasi Pelaku Karhutla Berulang Denny Indrayana Siapkan Tiga Strategi Hukum Usai Cabut Gugatan di PTUN DoorDash Akuisisi Instacart dengan Nilai Transaksi Rp 308 Triliun Koperasi Merah Putih Siap Jadi Klinik Pratama dengan Layanan BPJS UT Surakarta Tingkatkan Kerja Sama Layanan Melalui Rakorda Salut 2026 Penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit Kembali Normal Setelah Terhenti Akibat Asap Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Berpotensi Jadi Negara Super Kaya Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal Capai 13,9 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Cukai Hampir Rp40 Triliun Harga Cabai Rawit Merah Turun Signifikan, Kini Tersedia di Rp83.550 per Kg Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulawesi Selatan untuk Keluarga Prasejahtera DPR Mendesak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Korporasi Pelaku Karhutla Berulang Denny Indrayana Siapkan Tiga Strategi Hukum Usai Cabut Gugatan di PTUN
Kesehatan

Pernyataan Psikiater Mengenai Alasan 'Khilaf' Dwi Bagus Setelah Membunuh Istri Siri dan Anak

Dwi Bagus Martono meminta maaf kepada keluarga korban setelah melakukan pembunuhan. Ia mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah kekhilafan.

Aditya Surya

Penulis

30 October 2026
12 kali dibaca
Dwi Bagus berbaju tahanan oranye (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Dwi Bagus berbaju tahanan oranye (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)

Jakarta - Dwi Bagus Martono, yang juga dikenal dengan nama Tono, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Dini Hardiyanti dan anaknya setelah terlibat dalam tindakan pembunuhan yang brutal. Ia mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan khilaf.

Pernyataan permohonan maaf tersebut disampaikan Tono dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jatim, sebelum ia dibawa ke Kota Madiun untuk menjalani prarekonstruksi pada Selasa (27/10). "Saya minta maaf buat keluarga dan masyarakat merasa bersalah dan menyesal," ungkapnya kepada awak media di lokasi tersebut.

Ia melanjutkan, "Minta maaf kepada keluarga dan Ibu Harti (ibu kandung Dini). Minta maaf buat masyarakat juga. Saya khilaf."

Makna di Balik 'Khilaf'

Istilah 'khilaf' sering digunakan sebagai alasan ketika seseorang melakukan kesalahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), khilaf berarti 'keliru' atau 'salah yang tidak disengaja'.

Psikiater dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, menjelaskan bahwa penggunaan kata khilaf setelah melakukan kesalahan dapat dilihat sebagai salah satu bentuk mekanisme pertahanan psikologis. "Ketika seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai moral, norma sosial, atau citra dirinya sebagai orang baik, akan muncul ketidaknyamanan psikologis yang disebut cognitive dissonance," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa untuk mengurangi ketidaknyamanan tersebut, individu seringkali mencari penjelasan yang membuat tindakan mereka lebih dapat diterima, baik oleh diri sendiri maupun oleh orang lain.

Proses Psikologis dalam Menghadapi Kesalahan

Dr. Lahargo mengidentifikasi beberapa proses psikologis yang mungkin terjadi ketika seseorang melanggar norma. Proses tersebut meliputi:

  1. Rasionalisasi: Mencari alasan yang terdengar logis untuk membenarkan atau memperingan kesalahan, seperti "Saya khilaf, sedang emosi."
  2. Mengecilkan Kesalahan: Menggunakan istilah yang membuat tindakan serius terdengar seperti kesalahan sepele.
  3. Pembenaran Diri: Berusaha mempertahankan citra diri sebagai orang baik meskipun telah melakukan tindakan yang sangat buruk.
  4. Penghindaran Tanggung Jawab: Mengalihkan perhatian dari keputusan dan tindakan yang diambil kepada kondisi emosional yang dianggap sebagai penyebabnya.

Namun, dr. Lahargo menekankan bahwa penjelasan psikologis ini tidak dapat dijadikan sebagai pembenaran moral atau alasan untuk menghapus tanggung jawab hukum.

Artikel Terkait