🔴 Breaking
DoorDash Akuisisi Instacart dengan Nilai Transaksi Rp 308 Triliun Koperasi Merah Putih Siap Jadi Klinik Pratama dengan Layanan BPJS UT Surakarta Tingkatkan Kerja Sama Layanan Melalui Rakorda Salut 2026 Penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit Kembali Normal Setelah Terhenti Akibat Asap Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Berpotensi Jadi Negara Super Kaya Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal Capai 13,9 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Cukai Hampir Rp40 Triliun Harga Cabai Rawit Merah Turun Signifikan, Kini Tersedia di Rp83.550 per Kg Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulawesi Selatan untuk Keluarga Prasejahtera DPR Mendesak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Korporasi Pelaku Karhutla Berulang Denny Indrayana Siapkan Tiga Strategi Hukum Usai Cabut Gugatan di PTUN DoorDash Akuisisi Instacart dengan Nilai Transaksi Rp 308 Triliun Koperasi Merah Putih Siap Jadi Klinik Pratama dengan Layanan BPJS UT Surakarta Tingkatkan Kerja Sama Layanan Melalui Rakorda Salut 2026 Penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit Kembali Normal Setelah Terhenti Akibat Asap Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Berpotensi Jadi Negara Super Kaya Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal Capai 13,9 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Cukai Hampir Rp40 Triliun Harga Cabai Rawit Merah Turun Signifikan, Kini Tersedia di Rp83.550 per Kg Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulawesi Selatan untuk Keluarga Prasejahtera DPR Mendesak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Korporasi Pelaku Karhutla Berulang Denny Indrayana Siapkan Tiga Strategi Hukum Usai Cabut Gugatan di PTUN
Nasional

Denny Indrayana Siapkan Tiga Strategi Hukum Usai Cabut Gugatan di PTUN

Mercy Sihombing telah resmi mencabut gugatan di PTUN Jakarta Timur karena pihak tergugat tidak memberikan dokumen yang diminta, sementara kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menyiapkan tiga langkah hukum...

Fehardian Rahaja

Penulis

30 October 2026
11 kali dibaca
Denny Indrayana. [Suara.com/Dea]
Denny Indrayana. [Suara.com/Dea]

Mercy Sihombing, penggugat yang mengajukan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah mencabut gugatan Perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pencabutan ini dilakukan karena pihak tergugat tidak memenuhi permintaan untuk menunjukkan dokumen pembanding yang diminta selama proses persidangan.

Meski gugatan di pengadilan administrasi tersebut telah dihentikan, Denny Indrayana, selaku kuasa hukum Mercy Sihombing, menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan skenario langkah hukum dan jalur konstitusi lainnya untuk menguji keabsahan dokumen yang dipermasalahkan.

Alasan Pencabutan Gugatan

Pencabutan gugatan ini dilakukan karena pihak tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta oleh penggugat. Denny Indrayana menjelaskan, "Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan." Ia menambahkan bahwa dokumen yang diminta sejak awal mencakup tiga berkas penting: Certificate of Attendance di UTS Insearch, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran resmi.

Ketiga berkas tersebut dianggap sebagai dasar untuk penerbitan surat keterangan penyetaraan SMA dari kementerian terkait. Denny menegaskan, "Tetapi Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga." Ia juga menekankan bahwa penarikan berkas perkara ini dilakukan untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan dari proses pembuktian yang tidak produktif.

Tiga Skenario Pascapencabutan Gugatan

Setelah pencabutan gugatan di PTUN, Denny Indrayana mengungkapkan opsi alternatif yang sedang dipertimbangkan oleh tim hukum untuk menelusuri keabsahan dokumen administrasi pencalonan tersebut. "Kami sedang mempertimbangkan berbagai langkah," ujarnya setelah sidang di PTUN Jakarta Timur. Denny memetakan opsi tersebut ke dalam tiga skenario, dimulai dengan pengujian etik dan maladministrasi.

Dengan langkah-langkah ini, tim hukum berharap dapat menemukan solusi yang tepat dalam menanggapi permasalahan yang ada terkait dokumen yang dipermasalahkan.

Artikel Terkait