Mercy Sihombing, penggugat yang mengajukan gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah mencabut gugatan Perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pencabutan ini dilakukan karena pihak tergugat tidak memenuhi permintaan untuk menunjukkan dokumen pembanding yang diminta selama proses persidangan.
Meski gugatan di pengadilan administrasi tersebut telah dihentikan, Denny Indrayana, selaku kuasa hukum Mercy Sihombing, menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan skenario langkah hukum dan jalur konstitusi lainnya untuk menguji keabsahan dokumen yang dipermasalahkan.
Alasan Pencabutan Gugatan
Pencabutan gugatan ini dilakukan karena pihak tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta oleh penggugat. Denny Indrayana menjelaskan, "Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan." Ia menambahkan bahwa dokumen yang diminta sejak awal mencakup tiga berkas penting: Certificate of Attendance di UTS Insearch, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran resmi.
Ketiga berkas tersebut dianggap sebagai dasar untuk penerbitan surat keterangan penyetaraan SMA dari kementerian terkait. Denny menegaskan, "Tetapi Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga." Ia juga menekankan bahwa penarikan berkas perkara ini dilakukan untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan dari proses pembuktian yang tidak produktif.
Tiga Skenario Pascapencabutan Gugatan
Setelah pencabutan gugatan di PTUN, Denny Indrayana mengungkapkan opsi alternatif yang sedang dipertimbangkan oleh tim hukum untuk menelusuri keabsahan dokumen administrasi pencalonan tersebut. "Kami sedang mempertimbangkan berbagai langkah," ujarnya setelah sidang di PTUN Jakarta Timur. Denny memetakan opsi tersebut ke dalam tiga skenario, dimulai dengan pengujian etik dan maladministrasi.
Dengan langkah-langkah ini, tim hukum berharap dapat menemukan solusi yang tepat dalam menanggapi permasalahan yang ada terkait dokumen yang dipermasalahkan.