Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, peredaran rokok ilegal di Indonesia diprediksi akan meningkat hingga 13,9 persen dari total produksi rokok nasional. Lonjakan ini berpotensi menyebabkan kerugian penerimaan cukai yang hampir mencapai Rp40 triliun.
Kontraksi di Sektor Industri Hasil Tembakau
Merrijanti Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, menyatakan bahwa proporsi peredaran rokok ilegal mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2023, yang tercatat sebesar 6,9 persen. "Rokok ilegal yang dari 6,9 persen di tahun 2023 menjadi 13,9 persen di tahun 2025, artinya ada double dalam jumlah rokok ilegalnya," jelasnya dalam konferensi pers mengenai Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Oktober 2026.
Merrijanti menjelaskan bahwa perhitungan potensi kehilangan penerimaan cukai didasarkan pada pengalian proporsi rokok ilegal dengan total produksi rokok nasional. "Kalau kami hitung dari 13,9 persen dikali 307 (miliar batang), nilai cukai yang potential loss dari penerimaan cukai kita di atas 30 triliun, hampir mencapai 40 triliun," ungkapnya.
Dampak Terhadap Industri Hasil Tembakau
Peningkatan peredaran rokok ilegal juga memberikan dampak negatif terhadap industri hasil tembakau yang legal. Hal ini dapat mengurangi daya saing produk-produk legal serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara. "Jadi ini rokok ilegal ini sangat berdampak terhadap kinerja industri hasil tembakau," tuturnya.
Industri hasil tembakau mengalami tekanan yang terlihat dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Oktober 2026, di mana sektor ini masih berada dalam fase kontraksi. Terdapat penurunan pada komponen pesanan baru dan produksi. Merrijanti menjelaskan bahwa pesanan baru mengalami kontraksi akibat melemahnya permintaan produk olahan tembakau, baik di pasar domestik maupun ekspor. "Komponen pesanan baru berada pada fase kontraksi, ini didorong oleh kinerja permintaan produk olahan tembakau yang negatif baik di pasar ekspor maupun domestik," tambahnya.
Di sisi lain, industri hasil tembakau juga mengalami penurunan produksi, yang dipengaruhi oleh strategi perusahaan menjelang akhir tahun, saat pelaku industri biasanya mempersiapkan produksi sebelum adanya keputusan pemerintah mengenai kebijakan cukai untuk tahun berikutnya. Dari segi pertumbuhan, industri hasil tembakau mencatatkan kontraksi sebesar 1,96 persen, meskipun angka ini lebih baik dibandingkan dengan kontraksi terdalam yang terjadi pada tahun 2022 sebesar 2,34 persen saat pandemi Covid-19.
Walaupun menghadapi tekanan di pasar domestik, ekspor industri hasil tembakau pada periode Januari hingga Agustus 2026 masih menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,74 persen secara kumulatif, mencapai 1,48 miliar dolar AS. Sementara itu, realisasi investasi di sektor ini pada semester pertama tahun 2026 mencapai Rp3,08 triliun.