🔴 Breaking
DoorDash Akuisisi Instacart dengan Nilai Transaksi Rp 308 Triliun Koperasi Merah Putih Siap Jadi Klinik Pratama dengan Layanan BPJS UT Surakarta Tingkatkan Kerja Sama Layanan Melalui Rakorda Salut 2026 Penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit Kembali Normal Setelah Terhenti Akibat Asap Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Berpotensi Jadi Negara Super Kaya Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal Capai 13,9 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Cukai Hampir Rp40 Triliun Harga Cabai Rawit Merah Turun Signifikan, Kini Tersedia di Rp83.550 per Kg Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulawesi Selatan untuk Keluarga Prasejahtera DPR Mendesak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Korporasi Pelaku Karhutla Berulang Denny Indrayana Siapkan Tiga Strategi Hukum Usai Cabut Gugatan di PTUN DoorDash Akuisisi Instacart dengan Nilai Transaksi Rp 308 Triliun Koperasi Merah Putih Siap Jadi Klinik Pratama dengan Layanan BPJS UT Surakarta Tingkatkan Kerja Sama Layanan Melalui Rakorda Salut 2026 Penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit Kembali Normal Setelah Terhenti Akibat Asap Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Berpotensi Jadi Negara Super Kaya Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal Capai 13,9 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Cukai Hampir Rp40 Triliun Harga Cabai Rawit Merah Turun Signifikan, Kini Tersedia di Rp83.550 per Kg Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulawesi Selatan untuk Keluarga Prasejahtera DPR Mendesak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Korporasi Pelaku Karhutla Berulang Denny Indrayana Siapkan Tiga Strategi Hukum Usai Cabut Gugatan di PTUN
Ekonomi

Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal Capai 13,9 Persen, Negara Berpotensi Kehilangan Cukai Hampir Rp40 Triliun

Kementerian Perindustrian melaporkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 13,9 persen, yang dapat mengakibatkan kerugian penerimaan cukai hampir Rp40 triliun...

Fehardian Rahaja

Penulis

30 October 2026
12 kali dibaca
Penampakan rokok ilegal. [Andi/Suara]
Penampakan rokok ilegal. [Andi/Suara]

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, peredaran rokok ilegal di Indonesia diprediksi akan meningkat hingga 13,9 persen dari total produksi rokok nasional. Lonjakan ini berpotensi menyebabkan kerugian penerimaan cukai yang hampir mencapai Rp40 triliun.

Kontraksi di Sektor Industri Hasil Tembakau

Merrijanti Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, menyatakan bahwa proporsi peredaran rokok ilegal mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan dengan tahun 2023, yang tercatat sebesar 6,9 persen. "Rokok ilegal yang dari 6,9 persen di tahun 2023 menjadi 13,9 persen di tahun 2025, artinya ada double dalam jumlah rokok ilegalnya," jelasnya dalam konferensi pers mengenai Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Oktober 2026.

Merrijanti menjelaskan bahwa perhitungan potensi kehilangan penerimaan cukai didasarkan pada pengalian proporsi rokok ilegal dengan total produksi rokok nasional. "Kalau kami hitung dari 13,9 persen dikali 307 (miliar batang), nilai cukai yang potential loss dari penerimaan cukai kita di atas 30 triliun, hampir mencapai 40 triliun," ungkapnya.

Dampak Terhadap Industri Hasil Tembakau

Peningkatan peredaran rokok ilegal juga memberikan dampak negatif terhadap industri hasil tembakau yang legal. Hal ini dapat mengurangi daya saing produk-produk legal serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara. "Jadi ini rokok ilegal ini sangat berdampak terhadap kinerja industri hasil tembakau," tuturnya.

Industri hasil tembakau mengalami tekanan yang terlihat dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Oktober 2026, di mana sektor ini masih berada dalam fase kontraksi. Terdapat penurunan pada komponen pesanan baru dan produksi. Merrijanti menjelaskan bahwa pesanan baru mengalami kontraksi akibat melemahnya permintaan produk olahan tembakau, baik di pasar domestik maupun ekspor. "Komponen pesanan baru berada pada fase kontraksi, ini didorong oleh kinerja permintaan produk olahan tembakau yang negatif baik di pasar ekspor maupun domestik," tambahnya.

Di sisi lain, industri hasil tembakau juga mengalami penurunan produksi, yang dipengaruhi oleh strategi perusahaan menjelang akhir tahun, saat pelaku industri biasanya mempersiapkan produksi sebelum adanya keputusan pemerintah mengenai kebijakan cukai untuk tahun berikutnya. Dari segi pertumbuhan, industri hasil tembakau mencatatkan kontraksi sebesar 1,96 persen, meskipun angka ini lebih baik dibandingkan dengan kontraksi terdalam yang terjadi pada tahun 2022 sebesar 2,34 persen saat pandemi Covid-19.

Walaupun menghadapi tekanan di pasar domestik, ekspor industri hasil tembakau pada periode Januari hingga Agustus 2026 masih menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,74 persen secara kumulatif, mencapai 1,48 miliar dolar AS. Sementara itu, realisasi investasi di sektor ini pada semester pertama tahun 2026 mencapai Rp3,08 triliun.

Artikel Terkait