Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, menyatakan bahwa Indonesia seharusnya menjadi negara super kaya dan kuat, serta layak tergabung dalam kelompok G12, yang merupakan koalisi negara-negara industri maju. Dalam pernyataannya, Hashim mengkritik lemahnya pengelolaan penerimaan negara oleh aparat, yang menyebabkan Indonesia tidak dapat mengoptimalkan potensi ekonominya.
Pentingnya Optimalisasi Pajak
Dalam acara Rapimnas Kadin 2026 yang disiarkan secara virtual pada Kamis (29/10/2026), Hashim menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mampu membiayai program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Ia mengungkapkan bahwa banyak pihak mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam mendanai program-program tersebut, padahal sebetulnya Indonesia memiliki kapasitas untuk melakukannya.
"Maka selalu dipersoalkan pemerintah tidak bisa membiayai MBG, tidak bisa membiayai Koperasi Desa, tidak bisa membiayai segala macam hal. Bahkan sebetulnya Indonesia mampu," ujarnya.
Data Ekonomi yang Tidak Tercatat
Hashim juga menyampaikan bahwa pemungutan pajak dari transaksi informal perlu dioptimalkan agar Indonesia dapat membiayai program-program tersebut. Ia menjelaskan bahwa setidaknya 11 persen dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus diperoleh dari transaksi sehari-hari.
Menurut Hashim, ekonomi Indonesia yang tercatat dalam PDB sebesar Rp 25.000 triliun sebenarnya lebih besar, karena sekitar 30 hingga 40 persen aktivitas ekonomi tidak terdaftar. "Ternyata ekonomi kita jauh lebih besar. Menurut Bank Dunia kurang lebih 35 sampai 40 persen kegiatan ekonomi di Indonesia tidak tercatat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi yang tidak terdata ini berada di sektor grey market, yang sebelumnya dikenal sebagai black market, dan diperkirakan mencapai Rp 10.000 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia dalam skala ekonomi global seharusnya lebih tinggi dari yang tercatat saat ini.
Hashim menambahkan bahwa fenomena grey market ini disebabkan oleh tingginya transaksi tunai yang tidak menggunakan kwitansi resmi, sehingga kewajiban pajak tidak terpenuhi. Ia memberikan contoh transaksi harian di sektor jasa informal yang melibatkan jutaan aktivitas, seperti pangkas rambut, jasa pijat, dan warung tegal, yang tidak terdeteksi oleh sistem pajak.
"Ternyata ada jutaan transaksi seperti dilakukan oleh Anton dan Yanti kali ratusan juta, dan sebagian-sebagian jumlahnya termasuk mungkin warung tegal, beauty salon," jelas Hashim.