Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menekankan pentingnya tindakan tegas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan terhadap 125 pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah diidentifikasi. Hal ini disampaikan setelah Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif kepada 32 perusahaan yang memiliki lahan terbakar seluas 12.926,74 hektare.
Penegakan Hukum yang Diharapkan
Alex Indra Lukman meminta agar PPNS tidak ragu dalam menindak pelaku, baik dari kalangan korporasi maupun individu. Ia menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan saat ini masih terbatas pada sanksi administratif, seperti pembekuan izin dan pemulihan ekosistem hutan. “Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” ungkapnya.
Data Korporasi Tersangka
Pernyataan tersebut disampaikan Alex merespons paparan Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengenai penegakan hukum terkait Karhutla di Polda Kalimantan Barat. Dalam kesempatan itu, Kabareskrim menginformasikan bahwa 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, juga mengungkapkan bahwa 32 perusahaan telah dikenakan sanksi administratif. Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan dikenakan sanksi pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan total areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare. Selain itu, terdapat 8 subjek hukum yang dikenakan paksaan pemulihan ekosistem dengan areal terbakar 2.211,19 hektare, dan 5 subjek hukum telah dicabut izinnya.
Dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi, 44 masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 79 lainnya dalam tahap penyidikan, dengan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka individu dan 1 korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua korporasi lainnya telah memasuki tahap P-22, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Alex berharap Kementerian Kehutanan dapat berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri, terutama terkait korporasi yang memiliki riwayat Karhutla berulang. “Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kualitas koordinasi antar lembaga dalam proses penegakan hukum ini agar tidak menimbulkan kemarahan publik akibat ketidakadilan dalam penegakan hukum. “Jika koordinasi di antara lembaga berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap di balik Karhutla ini,” pungkasnya.