🔴 Breaking
Kesehatan

Menkes Tanggapi Pembatalan Mutasi dr Piprim oleh Mahkamah Agung

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan mutasi dr Piprim Basarah Yanuarso dari RSCM. Pihak Kementerian Kesehatan juga mengajukan pe...

Eko Prasetyo

Penulis

23 October 2026
6 kali dibaca
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pendapatnya mengenai keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan mutasi dr Piprim Basarah Yanuarso dari RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Putusan kasasi dengan nomor 464 K/TUN/2026 ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh dr Piprim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Menkes Budi menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh MA. "Kita menghormati keputusan dari MA walaupun prosesnya kita masih nunggu ya, keputusannya seperti apa," jelas Menkes saat bertemu dengan wartawan di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026).

Pihak Kemenkes Ajukan Peninjauan Kembali

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa mereka sedang mengajukan peninjauan kembali terkait hasil kasasi yang telah diputuskan. "Kita mengajukan lagi peninjauan kembali (PK) karena kalau misalnya suatu institusi istilahnya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan mutasi dengan dasar-dasar yang kuat, tentu akan menyulitkan institusi lain," ungkap Azhar saat diwawancarai.

Reaksi dr Piprim terhadap Keputusan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai mutasi dr Piprim. dr Piprim menegaskan bahwa mutasi yang dilakukannya sebelumnya tidak dapat dipertahankan secara hukum. Ia menyatakan bahwa putusan MA harus dilaksanakan dengan nyata, menyeluruh, dan konsisten. Hal ini termasuk pemulihan dari semua dampak yang ditimbulkan oleh keputusan mutasi tersebut. dr Piprim berharap agar hasil keputusan ini dapat dipatuhi.

dr Piprim juga menyampaikan melalui akun media sosialnya bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan keputusan sebelumnya, menyatakan bahwa keputusan Menteri Kesehatan tentang mutasinya batal, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan pemulihan harkat, martabat, serta kedudukan dirinya di RSCM seperti semula.

Menurut dr Piprim, ia mengalami mutasi setelah mengkritik sejumlah kebijakan Kementerian Kesehatan. Ia juga mencatat bahwa ada beberapa dokter lain dari IDAI yang mengalami mutasi serupa. dr Piprim menganggap tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang akibat perbedaan pandangan mengenai kolegium. "Saya dimutasi secara paksa dari RSCM ke Rumah Sakit Fatmawati, dan saya memilih melawan melalui jalur hukum," tegasnya.

Artikel Terkait