Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mereklasifikasi status pasar modal Indonesia. OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan tetap dilanjutkan.
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa pihaknya menghargai pandangan dari MSCI dan akan terus melakukan perbaikan berdasarkan masukan yang diterima. OJK juga memperhatikan penilaian MSCI mengenai aspek-aspek yang perlu ditingkatkan di masa mendatang. "Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” ungkap Friderica dalam keterangan resminya.
Komitmen OJK untuk Memperkuat Penegakan Hukum
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menambahkan bahwa masukan dari MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten. "OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.
Ke depan, OJK bersama SRO akan melanjutkan upaya konstruktif dengan lembaga penyedia indeks dan investor institusi global. Upaya berkelanjutan ini bertujuan untuk memastikan bahwa otoritas Indonesia dapat menyampaikan perkembangan terkini mengenai reformasi pasar modal serta mendapatkan masukan dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Konsultasi MSCI Mengenai Klasifikasi Pasar Indonesia
Sebelumnya, MSCI Inc. telah memulai konsultasi mengenai usulan untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari status pasar berkembang menjadi pasar mandiri. Dalam pengumuman yang dirilis pada 15 Oktober 2026, MSCI menyatakan akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027, serta memberikan informasi terkini mengenai masukan dari pelaku pasar selama periode konsultasi.
MSCI juga melaporkan bahwa selama tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026, pelaku pasar mengungkapkan kekhawatiran signifikan terkait kemampuan untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia. Kekhawatiran tersebut mencakup kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi. "Meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi, para investor institusional menekankan perlunya implementasi yang konsisten dan bukti nyata mengenai dampak berkelanjutan dari langkah-langkah itu,” demikian pernyataan MSCI.
MSCI menegaskan bahwa jika tidak ada kemajuan yang memadai hingga tinjauan indeks November 2026, mereka akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai klasifikasi ulang pasar Indonesia. "Para pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini, belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia," tambah MSCI.