πŸ”΄ Breaking
Ekonomi

Pengawasan QRIS Diperketat oleh Bank Indonesia untuk Cegah Judi Online

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan penggunaan QRIS guna mencegah penyalahgunaan dalam transaksi ilegal, termasuk judi online.

Fayra Nugroho

Penulis

21 October 2026
4 kali dibaca
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta. (Dok. BI)
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta. (Dok. BI)

Bank Indonesia (BI) telah menerapkan empat langkah strategis untuk menjaga ekosistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) agar tidak disalahgunakan sebagai alat untuk transaksi ilegal, termasuk judi online. Langkah-langkah ini mencakup penguatan verifikasi pedagang, deteksi transaksi mencurigakan, peningkatan pengawasan terhadap penyelenggara jasa pembayaran, serta koordinasi yang lebih baik dengan aparat penegak hukum.

Pentingnya Verifikasi dan Deteksi Transaksi

Anggota Dewan Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta, menekankan pentingnya penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan agregator pedagang untuk memastikan legalitas usaha mereka dan memantau aktivitas transaksi secara berkelanjutan. "Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal,” ungkap Fillianingsih dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta.

Fillianingsih menjelaskan bahwa langkah pertama adalah memperkuat tata kelola dan verifikasi pedagang melalui pemeriksaan identitas, profil usaha, legalitas, serta pola transaksi yang dilakukan sejak awal kerja sama dan selama kegiatan berlangsung. Selanjutnya, BI juga akan meningkatkan kemampuan deteksi terhadap transaksi mencurigakan, termasuk transaksi berulang dengan nominal yang sama pada waktu yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha. Dalam hal ini, BI memanfaatkan daftar hitam pedagang yang terindikasi menyalahgunakan sistem pembayaran.

Akuntabilitas dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Selain itu, BI akan memperkuat akuntabilitas PJP dan agregator pedagang melalui pengawasan berkala. BI memiliki kewenangan untuk membatasi atau menghentikan kegiatan usaha, bahkan mencabut izin PJP yang terbukti terlibat dalam transaksi ilegal. Fillianingsih juga menegaskan bahwa pengembangan QRIS harus sejalan dengan perlindungan konsumen dan menjaga integritas sistem pembayaran. "Bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen,” tambahnya.

Sebelumnya, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) juga menyatakan akan menindak tegas penggunaan QRIS untuk transaksi judi online. Mereka siap untuk memblokir rekening merchant serta mencabut izin alat pembayaran jika terbukti melakukan pelanggaran. Ketua Umum ASPI, Santoso, menegaskan bahwa penyalahgunaan QRIS untuk perjudian jelas bertentangan dengan tujuan utama sistem pembayaran nasional yang dirancang untuk mendukung aktivitas ekonomi yang produktif.

β€œKalau memang ini ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas. Maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat bayarnya," kata Santoso setelah acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 di Jakarta. Santoso juga mengimbau agar semua anggotanya tidak memfasilitasi transaksi terlarang, dan merchant yang terbukti terlibat dalam judi online akan kehilangan akses layanan pembayaran serta mengalami pemblokiran rekening.

Ia menambahkan bahwa penanganan masalah ini membedakan antara posisi pembayar (user) dan penyedia jasa (merchant). Bagi pengguna, ASPI mengedepankan edukasi agar menggunakan QRIS sesuai dengan ketentuan. Namun, bagi merchant, sanksi tegas akan diterapkan. "Kalau si merchant-nya, kita akan imbau bahwa ini bukan untuk perjudian. Jadi, kalau ada tindakan-tindakan perjudian, kita akan menutup itu dan otomatis rekeningnya akan kita blok juga karena tidak sesuai dengan peruntukannya," tutup Santoso.

Artikel Terkait