Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memberikan penjelasan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan agar dapat menikmati harga khusus untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar nonsubsidi yang ditetapkan sebesar Rp 15.000 per liter.
Kebijakan Harga Khusus untuk Nelayan
Dalam penjelasannya, Trenggono menekankan pentingnya kebijakan ini untuk mendukung aktivitas para nelayan. Dengan adanya harga khusus ini, diharapkan para nelayan dapat lebih mudah dalam menjalankan usaha mereka tanpa terbebani oleh biaya BBM yang tinggi.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Trenggono menjelaskan bahwa nelayan harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu untuk dapat mengakses harga tersebut. Hal ini bertujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan nelayan.