🔴 Breaking
Nasional

Prabowo Hadiri Rapat Paripurna DPR untuk Penyampaian KEM-PPKF 2027

Presiden Prabowo Subianto hadir di Gedung DPR pada Rabu pagi untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rak...

Raihan Fadhila

Penulis

20 May 2026
8 kali dibaca
Prabowo Hadiri Rapat Paripurna DPR untuk Penyampaian KEM-PPKF 2027
Sumber gambar: nasional.kompas.com

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah tiba di Gedung DPR yang terletak di Senayan, Jakarta, pada pagi hari Rabu, 20 Mei 2026. Kehadirannya adalah untuk mengikuti rapat paripurna DPR yang bertujuan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2027.

Dalam pantauan di lokasi, Prabowo terlihat mengenakan jas formal dan peci saat memasuki gedung. Ia disambut oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Bersama Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Puan, serta para Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati juga hadir. Puan kemudian mempersilakan Prabowo untuk melanjutkan langkahnya menuju ruang rapat paripurna, di mana Prabowo menelungkupkan tangannya sebagai tanda penghormatan.

Tradisi Baru dalam Penyampaian KEM-PPKF

Kehadiran presiden dalam acara ini menarik perhatian karena biasanya penyampaian KEM-PPKF dilakukan oleh Menteri Keuangan yang mewakili pemerintah. Jika agenda ini terlaksana, Prabowo akan menjadi presiden pertama yang menyampaikan secara langsung kebijakan ekonomi makro dan fiskal tahunan di hadapan anggota DPR RI.

Agenda Rapat Paripurna DPR

Rapat paripurna DPR RI ke-19 dalam masa persidangan V tahun 2025-2026 ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara, yang sering disebut sebagai "Gedung Kura-Kura". Selain penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2027, agenda lainnya mencakup evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 serta mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi mengenai RUU Polri yang diusulkan oleh Komisi III DPR.

Artikel Terkait