LAMPUNG, 3 November 2026 — Pengungkapan jaringan peredaran uang palsu oleh Polda Lampung memunculkan dugaan baru terkait pendanaan aksi demonstrasi di Jakarta. Sebanyak 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta, diduga hendak dikirim ke Ibu Kota untuk membiayai kegiatan unjuk rasa pada Oktober 2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah kepolisian menangkap seorang pria bernama Sudiono alias Praka (58), yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali pengiriman uang palsu dari Sumatera Utara menuju Jakarta.
Terungkap dari Penangkapan Kurir di Bakauheni
Pengungkapan perkara ini bermula pada 8 Oktober 2026 ketika aparat kepolisian memeriksa sebuah bus antarkota di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ribuan lembar uang yang diduga palsu dan disembunyikan di dalam kardus minuman. Polisi kemudian mengamankan seorang pria bernama Azizir Wicaksono yang diduga bertugas membawa uang tersebut menuju Jakarta.
Penangkapan kurir menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Sudiono di sebuah tempat pangkas rambut di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026.
Polisi Dalami Dugaan Pendanaan Demonstrasi
Fakta yang menjadi sorotan adalah dugaan tujuan penggunaan uang palsu tersebut.
Kasubdit Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut dipesan oleh seseorang di Jakarta untuk kepentingan demonstrasi.
Penyidik menduga uang itu akan digunakan sebagai pembayaran kepada massa yang mengikuti aksi unjuk rasa pada Oktober 2026.
Namun, kepolisian masih mendalami identitas pemesan, pihak yang akan menerima uang, serta keterkaitannya dengan kegiatan demonstrasi tertentu.
Dengan demikian, dugaan penggunaan uang palsu untuk membiayai demonstrasi masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti secara hukum.
Pengiriman Serupa Diduga Pernah Terjadi pada 2025
Penyelidikan juga mengungkap keterangan mengenai dugaan pengiriman uang palsu sebelumnya.
Menurut kepolisian, tersangka mengaku pernah mengirim uang palsu dengan nilai nominal sekitar Rp500 juta ke Jakarta pada 2025. Pengiriman tersebut disebut berhasil mencapai tujuan.
Sementara itu, pengiriman berikutnya pada Oktober 2026 dengan nilai nominal Rp980 juta berhasil digagalkan sebelum uang sampai kepada pihak penerima.
Polisi turut menelusuri dugaan bahwa uang palsu tersebut berasal dari persediaan yang berkaitan dengan aktivitas pada masa Pemilu 2024. Akan tetapi, keterangan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Imbalan Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah
Besarnya imbalan yang dijanjikan kepada pihak-pihak yang terlibat turut menjadi perhatian penyidik.
Kurir pengiriman disebut dijanjikan bayaran hingga Rp50 juta apabila berhasil membawa uang palsu ke Jakarta.
Sementara itu, pihak pemasok diduga memperoleh janji keuntungan hingga Rp300 juta apabila pengiriman berjalan sesuai rencana.
Nilai imbalan tersebut memperlihatkan besarnya kepentingan ekonomi yang diduga berada di balik transaksi ilegal ini.
Polisi Buru Pemesan dan Telusuri Jaringan
Polda Lampung kini berupaya mengungkap pihak yang diduga memesan uang palsu dari Jakarta, termasuk menelusuri asal produksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sudiono telah ditahan dan dijerat dengan ketentuan pidana terkait uang palsu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan penyalahgunaan uang palsu untuk mendanai kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Meski demikian, keberadaan uang palsu dan pengakuan tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu organisasi, kelompok mahasiswa, atau penyelenggara demonstrasi tertentu terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan identitas pemesan, aliran uang, serta tujuan akhir penggunaannya menjadi kunci untuk memastikan apakah dugaan pendanaan demonstrasi tersebut benar-benar terjadi.
Penuntasan penyidikan diharapkan tidak hanya mengungkap jaringan pemalsuan uang, tetapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya tuduhan terhadap pihak-pihak yang belum terbukti terlibat.
TERBONGKAR! Uang Palsu Hampir Rp1 Miliar Diduga Disiapkan untuk Danai Demonstrasi di Jakarta
LAMPUNG, 3 November 2026 — Pengungkapan jaringan peredaran uang palsu oleh Polda Lampung memunculkan dugaan baru terkait pendanaan aksi demonstrasi di Jakarta. Sebanyak 9.800 lembar uang palsu pecahan...
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Terungkap, Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka
3 hours ago
Apakah Putusan MA Terkait Ijazah Gibran Masih Bisa Diubah? Simak Penjelasan Ahli
1 day ago