Aksi yang tidak biasa terjadi di gedung DPRD Sukabumi ketika Wakil Ketua DPRD, Rojab Asy'ari, mencopot foto resmi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dari dinding kantornya. Tindakan ini diambil sebagai reaksi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti keabsahan ijazah SMA milik Gibran. Foto tersebut akan dipasang kembali jika ada fakta hukum baru yang mendukung.
Alasan di Balik Pencopotan
Rojab Asy'ari melakukan tindakan ini dengan menurunkan bingkai foto Gibran, sementara potret Presiden Prabowo Subianto tetap tergantung di dinding ruang kerjanya. Langkah ini berakar dari Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang membahas sengketa mengenai kualifikasi pendidikan Gibran. Dalam putusannya, majelis hakim mencatat tidak adanya dokumen fisik yang dapat memverifikasi kesetaraan pendidikan menengah atas yang dimiliki oleh Gibran.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa tindakan yang diambilnya merupakan perwakilan dari pendiriannya sebagai wakil rakyat. Ia menyerahkan foto tersebut kepada Sekretariat DPRD Sukabumi dan menyatakan, "Ini nanti akan saya serahkan ke sekretariat (DPRD). Nanti kalau misalkan sudah terbukti bahwa Gibran Rakabuming Raka ini punya ijazah atau fakta hukum yang lain yang menerangkan berkaitan dengan ijazah SMAnya Gibran. Nanti akan saya pasang lagi."
Respon Terhadap Fakta Hukum
Pencopotan foto Gibran ini dilakukan sebagai respons terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan perselisihan hasil pemilu. Rojab menilai bahwa fakta hukum yang muncul dalam sidang tidak boleh diabaikan oleh publik. Dalam persidangan tersebut, lembaga konstitusi mengonfirmasi bahwa Gibran gagal membuktikan dokumen penyetaraan pendidikan menengah atas atau sertifikat luar negeri yang mengatasnamakan dirinya. Hal ini menjadi dasar bagi Rojab untuk menarik foto resmi Gibran dari ruang kerjanya.
Rojab menambahkan, "Ini sikap politik saya sebagai wakil ketua DPRD. Ini menanggapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan keputusan MK Nomor 01 yang kemarin baru keluar itu kan dinyatakan fakta persidangan Gibran Rakabuming Raka tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA."
Pencopotan foto ini tidak bersifat permanen dan tidak berlaku untuk seluruh area gedung dewan. Rojab menegaskan bahwa foto Gibran akan dipasang kembali jika keabsahan dokumen hukum terkait pendidikan Gibran terbukti sah. Ia mengungkapkan rasa malunya sebagai bagian dari fraksi partai oposisi, yang mendorongnya untuk mengambil tindakan ini. "Saya sebagai wakil ketua DPRD dari fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga seperti itu. Ya terpaksa dengan sikap politik saya ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan sementara," ujarnya.
Persoalan ini berawal dari gugatan perselisihan hasil pemilu yang mempertanyakan syarat administrasi pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Pihak pemohon menganggap bahwa penetapan pasangan calon tersebut cacat hukum terkait kualifikasi pendidikan.
Meskipun MK menolak permohonan sengketa pemilu tersebut karena masalah kedudukan hukum, majelis hakim memberikan pertimbangan substansial dalam keputusan mereka. Hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti fisik dokumen sekolah menengah atas yang valid atas nama Gibran selama proses pendaftaran.