Jakarta - Indonesia sedang giat memperkuat kemandirian sektor farmasi dengan memproduksi bahan baku obat di dalam negeri. Langkah ini diambil untuk mengurangi ketergantungan pada produk impor. Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Lucia Rizka Andalusia, menyatakan bahwa Indonesia kini sudah mampu memproduksi 42 jenis bahan baku obat. Dari jumlah tersebut, 17 jenis di antaranya telah berhasil dikembangkan menjadi obat jadi dengan total 90 izin edar.
"Kalau bicara kemandirian terkait dengan farmasi, selalu kita sering mendengarkan kata-kata bahwa kita tergantung dari impor bahan baku obat. Saat ini sudah ada 42 jenis bahan baku obat yang sudah bisa diproduksi dalam negeri," ungkap Rizka dalam acara Health Corner detikcom yang bertajuk "Indonesia Sehat Pantang Ribet Saat Berobat", pada Senin (26/10/2026).
Kemandirian Farmasi Masih Dalam Proses
Rizka menjelaskan bahwa meskipun kemandirian farmasi Indonesia belum sepenuhnya tercapai, perkembangan industri farmasi nasional saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelum pandemi COVID-19. "Jadi bukan hanya jadi bahan baku, tapi jadi obat jadinya. Dengan 90 jenis izin edar," jelasnya.
Dia menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam memperkuat industri farmasi, terutama melalui regulasi yang memfasilitasi produksi lokal. Selain itu, riset dan inovasi harus terus ditingkatkan agar produk dalam negeri dapat bersaing di pasar.
Dukungan Regulasi dan Inovasi
Salah satu dasar penguatan kemandirian farmasi adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini mengedepankan penggunaan sumber daya lokal untuk mendukung kemandirian farmasi dan alat kesehatan. Rizka menegaskan bahwa pengembangan produk kesehatan harus mencakup seluruh proses, mulai dari riset hingga pemasaran.
"Kalau kita hanya mengembangkan saja tanpa kita memikirkan di sisi hilirnya, yaitu di market-nya, tentunya kita tidak akan bisa bersaing dengan produk-produk impor yang sudah establish lama, kemudian harganya mungkin bisa lebih murah," kata Rizka.
Kementerian Kesehatan juga berupaya meningkatkan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melaksanakan uji klinis, yang penting untuk mendukung pengembangan produk kesehatan yang memenuhi standar. "Kami di Kementerian Kesehatan yang mengampu rumah sakit-rumah sakit sampai juga di puskesmas membangun kapabilitas atau kemampuan dari rumah sakit-rumah sakit untuk melakukan uji klinik," jelas Rizka.
Pemerintah juga mendorong pengembangan regulatory sandbox untuk memfasilitasi inovasi dan mempercepat akses produk ke layanan kesehatan. Produk yang dikembangkan tetap harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan regulator.
Rizka menekankan bahwa penguatan industri farmasi nasional memerlukan kolaborasi antara pemerintah, peneliti, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pelaku industri. Kerja sama ini penting untuk mengatasi berbagai hambatan dalam proses pengembangan produk, mulai dari penelitian hingga produksi dalam skala besar agar produk memiliki kualitas berstandar internasional.
Capaian produksi 42 jenis bahan baku obat merupakan salah satu langkah maju dalam upaya memperkuat kemandirian farmasi Indonesia. Dukungan regulasi, riset, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar industri dalam negeri semakin mampu memenuhi kebutuhan kesehatan nasional.