Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia sedang merencanakan penerapan label kadar gula dan nutrisi yang dikenal dengan Nutri-Level pada produk makanan dan minuman olahan. Inisiatif ini tidak hanya akan menyasar merek besar dan kedai minuman kekinian, tetapi juga akan diterapkan pada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengadopsi mekanisme yang telah berhasil diterapkan di Singapura selama empat tahun terakhir. Untuk pedagang kecil, Kemenkes akan menggunakan sistem klaim mandiri (self-declare) agar tidak membebani mereka.
"Yang kaki lima, itu kita lihat, kita belajar dari Singapura, kan? 4 tahunan gitu. Nah, mereka bilangnya sudah pakai self-declare saja, sama kayak pajak. Pajak kan kita self-declare juga, kan?" ungkap Menkes Budi kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (22/10/2026).
Fokus pada Partisipasi Pedagang
Menteri Budi menegaskan bahwa pada tahap awal, fokus utama adalah mendorong partisipasi yang luas dari para pedagang tanpa membebani mereka dengan biaya uji laboratorium yang tinggi. "Saran dari mereka yang sudah melakukannya cukup lama, yang penting partisipasi dulu aja. Karena ini kan partisipasinya kalau banyak itu bagus, jadi dirangkul saja, biar saja mereka pasang, nanti kita audit pelan-pelan," tambahnya.
Mekanisme Pengawasan Berbeda untuk PKL
Selain itu, Menkes Budi juga menjelaskan bahwa akan ada perbedaan dalam mekanisme pengawasan antara produsen besar dan pedagang kecil. Kedai minuman kekinian atau merek besar biasanya sudah memiliki hasil pengujian laboratorium resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, untuk PKL dan UMKM kecil yang menggunakan metode self-declare, Kemenkes akan melakukan pemeriksaan sampel acak (random check) secara berkala dan mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.
"Tapi kalau kecil-kecil, self-declare. Yang self-declare ini kita random check, dipublikasi saja... Misalnya, oh di-random check sekian, yang miss-nya itu 60 persen misalnya. Ya sudah, yang 60 persen kita bimbing," jelas Menkes Budi.
Kategori dalam Nutri-Level
Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang diterapkan pada bagian depan kemasan (Front of Pack Nutrition Labelling/FOPNL) untuk membantu konsumen memahami kualitas nutrisi suatu produk dengan lebih cepat. Label ini mencakup kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), sehingga memudahkan masyarakat dalam membandingkan produk sejenis. Nutri-Level mengelompokkan produk pangan olahan menjadi empat kategori, yaitu A hingga D, dengan indikator warna sebagai berikut: A (hijau tua): kandungan GGL lebih rendah, B (hijau muda): kandungan GGL rendah, C (kuning): perlu dikonsumsi dengan bijak, D (merah): perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan.
"Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam siaran pers.
Bukan Larangan untuk Mengonsumsi Produk Tertentu
Pencantuman Nutri-Level bukanlah larangan untuk mengonsumsi produk pangan olahan tertentu. Menurut Taruna, Nutri-Level berfungsi sebagai panduan untuk memudahkan konsumen dalam membandingkan dan mengidentifikasi pilihan produk yang lebih sehat. Kebijakan ini diharapkan tidak membatasi pelaku usaha dalam memproduksi dan mendistribusikan produk mereka.
"Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat," tambah Taruna.
Saksikan informasi lebih lanjut di program detikPagi edisi Senin (26/10/2026). Nikmati menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, dan TikTok detikcom. Para penonton juga dapat berbagi ide, cerita, dan pertanyaan melalui kolom live chat.