Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamati lonjakan harga gula pasir di Maluku dan Papua, serta berupaya mengoptimalkan cadangan gula yang dimiliki pemerintah. Pada minggu keempat bulan Oktober 2026, harga gula pasir di Maluku dan Papua tercatat rata-rata sebesar Rp 22.632 per kilogram, dengan Papua Pegunungan menjadi yang tertinggi mencapai Rp 33.125 per kilogram. Harga ini jelas melampaui harga acuan pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kilogram.
"Untuk perkembangan harga gula pasir di wilayah Maluku Papua ini tercatat sudah mencapai harga Rp 22.632 per kilogram. Ini memang tercatat kenaikannya sebesar 22,33 persen," ungkap Nawandaru Dwi Putra, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, pada Senin (26/10/2026).
Perbandingan Harga di Berbagai Wilayah
Di luar Maluku dan Papua, rata-rata harga gula pasir tercatat sebesar Rp 18.292 per kilogram, yang berarti sekitar 4,5 persen lebih tinggi dari harga acuan Rp 17.500 per kilogram. Nawandaru menjelaskan bahwa harga gula pasir di wilayah Maluku dan Papua mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, dan terus berada di atas batas harga acuan yang ditetapkan pemerintah.
Perbedaan harga antar daerah juga terlihat cukup signifikan. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah, terutama di daerah yang mengalami harga tinggi dan memerlukan dukungan distribusi agar pasokan gula dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Di luar wilayah Maluku dan Papua, harga gula pasir terendah tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan harga Rp 16.621 per kilogram, sedangkan harga tertinggi berada di Sulawesi Tengah, yaitu Rp 20.031 per kilogram. Di kawasan Maluku dan Papua, harga terendah tercatat di Maluku Utara sebesar Rp 19.700 per kilogram, sementara Papua Pegunungan mencatatkan harga tertinggi di Rp 33.125 per kilogram.
Langkah Penanganan Kenaikan Harga
Untuk menanggulangi kenaikan harga, Nawandaru menyarankan agar penyaluran gula dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, seperti Perum Bulog dan ID FOOD. Penyaluran ini diharapkan mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kemendag juga menekankan pentingnya dukungan distribusi ke daerah dengan harga yang relatif tinggi, terutama di kawasan Indonesia Timur serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tantangan dalam distribusi menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan agar pasokan gula tersedia secara merata dan perbedaan harga antar daerah dapat diminimalisir.
Selain memperkuat distribusi, Kemendag mendorong optimalisasi Cadangan Gula Pemerintah (CGP). Cadangan ini diharapkan dapat diprioritaskan untuk daerah yang masih mengalami kenaikan harga yang tinggi. "Kami mengharapkan dengan adanya kondisi saat ini, perlu juga dilakukan optimalisasi penyelenggaraan cadangan gula pemerintah melalui CGP dengan prioritas dan juga intervensinya adalah pemanfaatan cadangan gula pemerintah tersebut ke wilayah-wilayah yang utamanya masih mengalami kenaikan yang tinggi," tambah Nawandaru.
Pemanfaatan cadangan gula pemerintah menjadi salah satu opsi intervensi untuk menjaga ketersediaan pasokan dan mengendalikan harga di daerah yang membutuhkan. Langkah ini perlu didukung dengan pemetaan wilayah yang mengalami harga tinggi, penyaluran yang tepat sasaran, serta koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN pangan.