Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan oleh kepolisian secara serentak dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pengawasan dalam razia lalu lintas ini bersifat fleksibel dan akan disesuaikan dengan kebijakan petugas serta kondisi di setiap wilayah. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) akan menindak sebelas jenis pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas di lapangan.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui waktu pelaksanaan razia dan jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan agar dapat berkendara dengan lebih tertib selama periode operasi. Namun, perlu diingat bahwa razia tidak selalu dilakukan pada waktu yang sama, karena jadwal pengawasan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan kepolisian setempat dan situasi lalu lintas di masing-masing daerah.
Waktu Pelaksanaan Razia
Operasi Patuh 2026 akan berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, kepolisian akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan petugas di lapangan serta kamera ETLE. Tidak ada waktu tetap yang berlaku untuk semua lokasi razia, sehingga waktu pengawasan dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan kepolisian setempat, kondisi jalan, dan titik yang menjadi prioritas pengawasan.
Menurut informasi dari Humas Polri, pengawasan lalu lintas umumnya dilakukan pada rentang waktu tertentu yang dianggap rawan pelanggaran. Pada pagi hari, pengawasan dapat berlangsung antara pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, saat aktivitas masyarakat mulai meningkat. Untuk siang hari, waktu pengawasan dapat dilakukan sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan pada sore hingga malam hari, petugas dapat melakukan pengawasan antara pukul 16.00 hingga 22.00 WIB untuk memantau kepadatan lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi. Di beberapa wilayah, pengawasan juga bisa berlangsung hingga larut malam jika ada agenda khusus atau kebutuhan pengamanan di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.
Jenis Pelanggaran yang Diperhatikan
Dalam Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri telah mengidentifikasi sebelas jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan melalui kamera ETLE. Pelanggaran ini berkaitan dengan keselamatan pengendara, kepatuhan terhadap rambu, serta penggunaan kendaraan di jalan raya. Berikut adalah daftar pelanggaran yang sebaiknya dihindari selama operasi berlangsung:
- Menggunakan ponsel saat berkendara, yang dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman, yang merupakan kewajiban bagi pengemudi dan penumpang mobil.
- Tidak memakai helm berstandar SNI, yang wajib digunakan oleh pengendara dan penumpang sepeda motor.
- Melanggar marka jalan, termasuk garis pembatas dan petunjuk pergerakan kendaraan.
- Melanggar rambu lalu lintas, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
- Menerobos lampu merah, di mana pengendara wajib berhenti saat lampu lalu lintas menunjukkan tanda berhenti.
- Melawan arus, yang berisiko tinggi untuk menyebabkan tabrakan.
- Melebihi batas kecepatan, di mana pengemudi harus menyesuaikan kecepatan sesuai dengan batas yang berlaku dan kondisi jalan.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, yang harus mematuhi ketentuan jumlah penumpang.
- Menerobos jalur busway, yang seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan yang berhak.
- Parkir di trotoar, yang merupakan fasilitas bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sembarangan untuk parkir kendaraan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas selama Operasi Patuh 2026 yang berlangsung dari 26 Oktober hingga 8 November. Dengan memastikan kelengkapan kendaraan dan berkendara dengan tertib, pengendara dapat membantu menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.