🔴 Breaking
Ekonomi

Usulan Kenaikan UMR 2027, Kemnaker Tegaskan Patokan Berdasarkan PP 49 Tahun 2025

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penetapan upah minimum untuk tahun 2027 akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, meskipun serikat buruh mengusulkan kenaikan hingga 9,5%.

Galang Mahesa

Penulis

21 October 2026
5 kali dibaca
Aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi. (JUNI KRISWANTO/AFP)
Aksi unjuk rasa untuk menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait usulan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2027 yang diajukan oleh serikat buruh, yang meminta kenaikan sebesar 9,5%. Dalam pernyataannya, Kemnaker menegaskan bahwa penetapan upah minimum akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menyatakan, "Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025," dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (21/10/2026).

Dasar Penetapan Upah Minimum

Dalam PP No. 49 Tahun 2025, terdapat ketentuan mengenai rentang nilai indeks tertentu atau alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Penyesuaian upah minimum juga mempertimbangkan dua variabel utama: inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dhatun menekankan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi faktor penting dalam penentuan upah minimum tahunan. "Pekerja/buruh harus memperoleh upah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah," ujarnya.

Pertimbangan KHL dalam Penetapan UMP

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, Dhatun menjelaskan bahwa KHL tidak dimasukkan secara langsung dalam rumus penyesuaian upah minimum, tetapi tetap diperhitungkan saat menentukan indeks tertentu. "Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, pertimbangan KHL telah tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum," tambahnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengajukan usulan kenaikan UMR 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%, dengan alasan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. KSPI berpendapat bahwa usulan tersebut sejalan dengan formula dalam PP No. 49 Tahun 2025 yang mengacu pada kalkulasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Menanggapi usulan tersebut, Dhatun menegaskan bahwa Kemnaker sangat menghargai masukan dari serikat pekerja/buruh mengenai kenaikan upah. Ia menambahkan bahwa penyampaian aspirasi merupakan elemen penting dalam dialog sosial. "Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku," ujarnya.

Artikel Terkait