BPOM Tetapkan Aturan Baru Batas Cemaran Mikroba pada Mi Instan dan Minuman Serbuk
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan peraturan baru mengenai batas cemaran mikroba dalam mi instan dan minuman serbuk, bertujuan meningkatkan standar kesehatan.