Bonnie Triyana, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai bahwa perdebatan mengenai keruntuhan demokrasi konstitusional di Indonesia pada tahun 1950-an masih sangat relevan untuk menganalisis situasi politik saat ini. Pendapat tersebut disampaikan dalam acara peluncuran dan diskusi buku berjudul ‘Keruntuhan Demokrasi Konstitusional di Indonesia’ yang ditulis oleh Herbert Feith, yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/10/2026).
Dalam diskusi tersebut, Bonnie mengajak para peserta untuk menjadikan sejarah sebagai bahan otokritik terhadap kondisi pengendalian konstitusi saat ini. Ia menyoroti kritik dari sejarawan Harry J. Benda terhadap pandangan Feith, di mana Benda berargumen bahwa Feith terjebak dalam perspektif eurosentris dengan menganggap model demokrasi liberal parlementer Barat sebagai satu-satunya kondisi yang dianggap normal. "Benda berargumen bahwa demokrasi parlementer tahun 1950-1957 hanyalah fenomena sementara atau interlude yang diimpor dari luar dan diterima secara tipis di permukaan oleh masyarakat Indonesia," ungkap Bonnie di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki.
Pemahaman Tentang Demokrasi
Bonnie juga membahas tesis Feith mengenai dikotomi dalam elite politik Indonesia, yaitu antara administrator (pemecah masalah) dan pembentuk solidaritas (penggenggam simbol). Ia mengaitkan kemunculan demokrasi di Indonesia dengan konteks geopolitik setelah Perang Dunia II, menceritakan bagaimana Maklumat X pada November 1945 membuka jalan bagi sistem multipartai. Para elite saat itu berusaha menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia bukanlah negara boneka fasis.
"Demokrasi di Indonesia lahir bukan karena aspirasi organik rakyat yang berakar dari tradisi sejarah dan kebudayaannya, melainkan kebutuhan pragmatis untuk menentukan posisi dalam pertarungan geopolitik pasca-Perang Dunia Kedua," jelas Bonnie.
Warisan Kolonial dan Tantangan Demokrasi
Bonnie menambahkan bahwa Feith mencatat pada masa itu, demokrasi lebih dipahami sebagai prinsip untuk membangun bangsa, mendidik rakyat, dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Namun, pemahaman tentang demokrasi sebagai sistem yang membatasi dan mengawasi kekuasaan belum berkembang dengan baik. "Prinsip-prinsip konstitusional untuk memastikan agar kekuasaan tidak menjadi sebuah rongrongan belum memperoleh pijakan yang kokoh," ujar Bonnie.
Ia juga menyoroti masalah warisan kolonialisme yang masih belum teratasi, seperti ketimpangan ekonomi dan ketegangan antara pusat dan daerah. Bonnie menyebutkan bahwa trauma terhadap federalisme pada tahun 1950-an akibat isu negara boneka Belanda (Van Mook) masih terasa, sehingga solusi diambil melalui otonomi daerah. Dalam kesempatan tersebut, Bonnie mengajak peserta diskusi untuk tidak hanya berhenti pada sejarah, tetapi menjadikannya sebagai bahan untuk melakukan otokritik.
"Membaca Feith juga berarti mengajak diri kita melakukan otokritik: seberapa jauh kita telah belajar dari pengalaman sejarah tersebut? Apakah demokrasi kita hari ini benar-benar telah menempatkan kekuasaan di bawah kendali konstitusi?" tutup Bonnie.