Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa pelaksanaan aturan sertifikasi halal yang diwajibkan mulai bulan Oktober tidak akan disertai dengan tindakan sweeping. Dalam hal ini, pelaku usaha yang belum sepenuhnya siap akan diberikan dukungan serta waktu tambahan untuk mempersiapkan diri.
Dukungan untuk Pelaku Usaha
BPJPH berkomitmen untuk membantu pelaku usaha yang mungkin mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mudah beradaptasi dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Tenggat Waktu Khusus
Selain dukungan, BPJPH juga akan memberikan batas waktu khusus bagi pelaku usaha yang belum siap. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal tanpa adanya tekanan yang berlebihan.