Sidang lanjutan mengenai kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan anak yang melibatkan pengelola daycare Little Aresha dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suryanto ini, Diyah Kusumastuti, selaku ketua Yayasan Little Aresha, diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Diyah Kusumastuti secara terbuka mengakui bahwa dirinya memiliki catatan hukum terkait kasus korupsi di masa lalu. Pengakuan tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Yogyakarta menanyakan tentang riwayat hukum terdakwa. Diyah mengonfirmasi hal tersebut dengan mengatakan, "Iya pernah dijatuhi hukuman dan saya sudah sampaikan kepada Bu Jaksa."
Lebih lanjut, Diyah juga mengungkapkan bahwa ia telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dan tiga bulan akibat kasus korupsi yang melibatkannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Diyah terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo pada Tahun Anggaran 2013 yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Tegangan di Ruang Sidang
Pertanyaan mengenai catatan hukum Diyah Kusumastuti memicu ketegangan di ruang sidang. Tim kuasa hukum terdakwa segera mengajukan keberatan kepada JPU, menyatakan bahwa riwayat perkara korupsi tersebut tidak relevan dengan kasus kekerasan dan penelantaran anak yang sedang dihadapi klien mereka. Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya.
Hakim menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh JPU memiliki relevansi yang substansial dalam proses peradilan, dan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan vonis hukuman bagi terdakwa. "Ada kan, kan terkait dengan putusan yang memberatkan," ungkap Majelis Hakim di persidangan.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus yang melibatkan Diyah Kusumastuti dan daycare Little Aresha ini terus menjadi perhatian publik, mengingat posisi pentingnya dalam pengelolaan pengasuhan anak. Sidang untuk Diyah Kusumastuti akan dilanjutkan pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.