🔴 Breaking
Jejak Kecerdasan Buatan dalam Pembobolan Bank di Korea Selatan WHO Tanggapi Kematian Misterius Pekerja Laboratorium di Rusia yang Diduga Terkait Penyakit Pes Siswa ABBS Surakarta Raih Medali dalam Kejuaraan Taekwondo Berkat Latihan Rutin --- Aturan Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, BPJPH Pastikan Tanpa Sweeping --- Ratusan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara Karena Masalah Kebersihan IHSG Berpotensi Menguat, Simak Rekomendasi Saham dari BRI Danareksa dan BNI Sekuritas Transformasi Lahan Kering di Gunungkidul Menjadi Hutan Pangan Ledakan Gas di Ruko Pakuwon City Surabaya, Lima Orang Terluka Kekerasan Terhadap Aktivis BEM UI: Tanda Bahaya bagi Demokrasi Sidang Kasus Daycare Little Aresha: Pengakuan Ketua Yayasan Mengenai Masa Lalunya Jejak Kecerdasan Buatan dalam Pembobolan Bank di Korea Selatan WHO Tanggapi Kematian Misterius Pekerja Laboratorium di Rusia yang Diduga Terkait Penyakit Pes Siswa ABBS Surakarta Raih Medali dalam Kejuaraan Taekwondo Berkat Latihan Rutin --- Aturan Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, BPJPH Pastikan Tanpa Sweeping --- Ratusan Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara Karena Masalah Kebersihan IHSG Berpotensi Menguat, Simak Rekomendasi Saham dari BRI Danareksa dan BNI Sekuritas Transformasi Lahan Kering di Gunungkidul Menjadi Hutan Pangan Ledakan Gas di Ruko Pakuwon City Surabaya, Lima Orang Terluka Kekerasan Terhadap Aktivis BEM UI: Tanda Bahaya bagi Demokrasi Sidang Kasus Daycare Little Aresha: Pengakuan Ketua Yayasan Mengenai Masa Lalunya
Nasional

Sidang Kasus Daycare Little Aresha: Pengakuan Ketua Yayasan Mengenai Masa Lalunya

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, mengakui pernah terlibat dalam kasus korupsi saat sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang ini berfokus pada dugaan penganiayaan anak di d...

Fehardian Rahaja

Penulis

06 October 2026
5 kali dibaca
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, DK (51, perempuan berhijab hitam pakai masker) saat tiba di lokasi rekonstruksi, Selasa (9/6/2026). (Suara.com/Hiskia)
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, DK (51, perempuan berhijab hitam pakai masker) saat tiba di lokasi rekonstruksi, Selasa (9/6/2026). (Suara.com/Hiskia)

Sidang lanjutan mengenai kasus dugaan penelantaran dan penganiayaan anak yang melibatkan pengelola daycare Little Aresha dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suryanto ini, Diyah Kusumastuti, selaku ketua Yayasan Little Aresha, diperiksa sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, Diyah Kusumastuti secara terbuka mengakui bahwa dirinya memiliki catatan hukum terkait kasus korupsi di masa lalu. Pengakuan tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Yogyakarta menanyakan tentang riwayat hukum terdakwa. Diyah mengonfirmasi hal tersebut dengan mengatakan, "Iya pernah dijatuhi hukuman dan saya sudah sampaikan kepada Bu Jaksa."

Lebih lanjut, Diyah juga mengungkapkan bahwa ia telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dan tiga bulan akibat kasus korupsi yang melibatkannya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Diyah terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo pada Tahun Anggaran 2013 yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Tegangan di Ruang Sidang

Pertanyaan mengenai catatan hukum Diyah Kusumastuti memicu ketegangan di ruang sidang. Tim kuasa hukum terdakwa segera mengajukan keberatan kepada JPU, menyatakan bahwa riwayat perkara korupsi tersebut tidak relevan dengan kasus kekerasan dan penelantaran anak yang sedang dihadapi klien mereka. Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya.

Hakim menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh JPU memiliki relevansi yang substansial dalam proses peradilan, dan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan vonis hukuman bagi terdakwa. "Ada kan, kan terkait dengan putusan yang memberatkan," ungkap Majelis Hakim di persidangan.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus yang melibatkan Diyah Kusumastuti dan daycare Little Aresha ini terus menjadi perhatian publik, mengingat posisi pentingnya dalam pengelolaan pengasuhan anak. Sidang untuk Diyah Kusumastuti akan dilanjutkan pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Artikel Terkait