Profil Bima Setiawan, yang merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, kini tengah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi sebesar Rp148 miliar. Kasus ini juga berujung pada pencopotan Suharyanto dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Skandal ini berhubungan dengan pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan, seperti penanganan kebakaran hutan dan banjir, yang telah memicu kemarahan masyarakat. Bima Setiawan, yang terlibat dalam kasus ini, memiliki posisi penting di BNPB sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, yang memberinya akses langsung ke dalam birokrasi. Meskipun demikian, informasi mengenai latar belakang pendidikan dan kariernya sebelum bergabung dengan BNPB sangat terbatas di publik.
Peran Bima Setiawan di BNPB
Bima Setiawan dikenal sebagai adik dari Letjen TNI Suharyanto, tetapi perannya di BNPB lebih dari sekadar hubungan keluarga. Dengan statusnya sebagai Tenaga Ahli, ia memiliki pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana. Namun, rekam jejak pendidikan dan kariernya sebelum bergabung dengan BNPB tidak banyak terungkap dalam sumber-sumber yang dapat diverifikasi.
Sebagai tenaga ahli, Bima juga terlibat dalam sektor swasta, khususnya dalam bisnis yang berkaitan dengan tender pengadaan barang dan jasa. Hubungan kekerabatannya dengan pimpinan BNPB diduga memberikan keleluasaan dalam mengatur proyek-proyek terkait kebencanaan.
Modus Dugaan Korupsi
Dugaan korupsi yang melibatkan Bima Setiawan diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Bima diduga memanfaatkan jabatannya untuk menciptakan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana, termasuk dalam situasi tanggap darurat untuk kebakaran hutan dan banjir selama periode 2024 hingga 2026.
Kasus ini menunjukkan bagaimana hubungan keluarga dan posisi strategis dapat berpotensi disalahgunakan dalam pengelolaan dana publik, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang terkena bencana.