Seorang pria berusia 60 tahun bernama Ayat, yang tinggal di Dusun Pagadungan, Desa Cigayam, Kecamatan Banjaranyar, Ciamis, melakukan serangan terhadap dua anggota kepolisian dan seorang warga pada Selasa sore, 20 Oktober 2026. Insiden ini terjadi setelah Ayat ditegur oleh warga, yang kemudian memicu amukannya.
Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa Ayat merupakan individu dengan gangguan jiwa berdasarkan catatan kesehatan yang ada. "ODGJ dan punya riwayat dan dikuatkan juga oleh puskesmas setempat gitu. Sudah sering katanya melakukan hal itu (menyerang orang)," ungkap Eko saat dihubungi oleh wartawan.
Penyerangan dan Tindakan Polisi
Setelah serangan tersebut, warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarsari. Anggota kepolisian yang tiba di lokasi berusaha mengamankan pelaku, namun Ayat melarikan diri ke atap rumah warga dan menolak untuk turun hingga malam hari. "Anggota datang ke sana, pelaku tidak mau turun, dibujuk, minta bantuan damkar, disemprot oleh damkar sehingga dia turun," jelas Eko.
Setelah berhasil diturunkan, Ayat kembali menyerang dengan menggunakan parang ke arah kerumunan warga, yang mengakibatkan seorang anggota polisi dan rekannya terluka. Situasi menjadi tidak terkendali, dan semua korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. "Alhamdulillah kondisinya (korban) stabil, cuma kan memang satu yang memang sudah operasi anggota saya tangannya," tambahnya.
Reaksi Warga dan Akhir Tragedi
Dalam keadaan panik dan ketakutan akibat aksi pelaku, warga berusaha untuk melumpuhkan Ayat. Eko menjelaskan, "Jadi, situasinya tidak terkendali begitu. Dia lihat membacok, membabi buta itu, sehingga masyarakat itu emosi." Akibat tindakan masyarakat tersebut, Ayat mengalami luka parah dan dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.
AKBP Eko memastikan bahwa jajarannya telah dikerahkan untuk menjaga keamanan di lokasi kejadian, guna mencegah terulangnya insiden serupa.