Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) dari Universitas Gadjah Mada mengekspresikan penolakan yang tegas terhadap usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengusulkan untuk membatasi definisi korupsi hanya pada tindakan penyuapan dan mengabaikan unsur kerugian keuangan negara. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa usulan tersebut dapat secara signifikan melemahkan pilar penegakan hukum di Indonesia.
Zaenur mengungkapkan, "Kalau usulannya seperti itu, menurut kami sangat berbahaya. Mengapa demikian? Kalau pasal kerugian keuangan negara itu dihapus, yaitu pasal 603 dan 604 KUHP, maka ada sekian banyak tindak pidana korupsi yang tidak dapat dijerat." Ia menekankan bahwa berbagai modus kejahatan dalam pengelolaan anggaran, seperti manipulasi harga dan penyalahgunaan wewenang, akan berisiko tidak dapat dikenakan hukum jika usulan tersebut diterima.
Risiko Tindak Pidana Korupsi yang Tak Terjerat
Zaenur mencontohkan, "Misalnya ada mark up dalam pengadaan barang dan jasa, ada rekayasa, ada persekongkolan, ada bentuk-bentuk perbuatan menyalahgunakan jabatan, menyalahgunakan kewenangan yang kemudian merugikan keuangan negara, itu tidak akan bisa dijerat dengan pasal suap, pasal gratifikasi, pasal benturan dalam pengadaan barang dan jasa, dan pasal-pasal yang lain." Pukat UGM menegaskan bahwa usulan yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto ini tidak seharusnya diakomodasi dalam kebijakan hukum nasional.
Zaenur juga mengakui bahwa usulan ini muncul dari kekhawatiran terkait penegakan hukum yang dinilai kurang tepat dalam beberapa kasus. Ia berpendapat bahwa penegakan hukum terhadap kesalahan administrasi yang murni merupakan langkah yang berlebihan dan tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana. "Kesalahan kalkulasi atau kekurangcermatan prosedur bukan merupakan ranah pidana. Melainkan wilayah mal administrasi yang penyelesaiannya harus dibedakan secara tegas," jelasnya.
Konsekuensi Jangka Panjang Usulan Perubahan
Dalam konteks hukum pidana antikorupsi, Zaenur menekankan pentingnya adanya niat jahat dan pemenuhan seluruh unsur delik sebagai syarat yang tidak bisa diabaikan. "Jadi untuk dapat dijerat sebagai sebuah tindak pidana, harus selain terpenuhi semua unsur delik di dalam Undang-Undang Tipikor dan perubahannya, juga harus ada mens rea, harus ada niat jahat," ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa jika draf perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut benar-benar diajukan dan disetujui oleh DPR, akan ada dampak jangka panjang berupa peningkatan kasus penyalahgunaan wewenang. "Ya, dampaknya kalau usulan itu diterima oleh Presiden, kemudian Presiden mengajukan kepada DPR perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan menghapus pasal kerugian keuangan negara, maka korupsi akan semakin merebak," tuturnya.