Fitch Ratings Indonesia telah mengumumkan penurunan peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan milik PT Pos Indonesia (Persero) yang bernilai Rp400 miliar menjadi 'D(idn)', yang menunjukkan status default. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, terkait dengan instrumen utang yang jatuh tempo pada 28 Desember 2027.
Penyebab Penurunan Peringkat
Penurunan peringkat ini terjadi setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran kupon yang seharusnya dilakukan pada 28 September 2026, dan telah melewati batas waktu tenggang selama 14 hari kerja. Fitch menyatakan bahwa kegagalan dalam membayar bunga atau pokok pada waktu yang ditentukan dianggap sebagai gagal bayar.
Dalam laporan resmi, Fitch menyebutkan, "Fitch menganggap terjadinya kegagalan untuk membayar bunga atau pokok saat jatuh tempo dan harus dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan kewajiban yang diperingkat, termasuk masa tenggang yang berlaku, sebagai gagal bayar."
Riwayat Gagal Bayar dan Implikasi
Keputusan ini menambah daftar pemangkasan peringkat kredit yang telah dialami oleh PT Pos Indonesia. Sebelumnya, pada 18 September 2026, Fitch telah menurunkan peringkat nasional jangka panjang perusahaan menjadi 'RD(idn)' (Restricted Default) dan peringkat sukuk tahap keduanya menjadi 'D(idn)' akibat ketidakmampuan dalam menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah.
Selain itu, PT Pos Indonesia juga tidak melakukan pembayaran cicilan imbalan ijarah atas Sukuk Tahap I yang bernilai Rp1 triliun, yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026. Saat ini, perusahaan sedang dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja untuk instrumen Sukuk Seri A, B, dan C, yang masing-masing akan jatuh tempo pada tahun 2028, 2030, dan 2032.
Fitch Ratings menyatakan akan melakukan evaluasi ulang terhadap profil kredit dan peringkat penerbitan utang PT Pos Indonesia setelah proses restrukturisasi utang selesai atau jika ada penyelesaian komprehensif terkait status gagal bayar yang sedang berlangsung.
PT Pos Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan tugas utama menyediakan layanan pos dan logistik di seluruh Indonesia.