🔴 Breaking
Meta Dikenakan Denda Rp 450 Triliun Terkait Penipuan Privasi Pengguna Facebook Inovasi Pengobatan TBC: Durasi Pengobatan Dipangkas Jadi Satu Bulan Rektor UIN Saizu: Pentingnya Menghidupkan Semangat Kesantrian Melalui Pengabdian Peringatan Bos IMF tentang Dampak AI, Lonjakan Energi, dan Utang Global IHSG Menguat, Uji Level Resistance di Tengah Penjualan Asing Pelantikan Astera Primanto Bhakti sebagai Sekjen Kemenkeu Menggantikan Robert Marbun Peringkat Obligasi PT Pos Indonesia Turun Drastis Setelah Gagal Bayar Kupon Prediksi Jokowi Tidak Akan Mengambil Alih Jabatan Kaesang di PSI, Pengamat Sebut Jaga Nama Baik dan Karir Anak Pukat UGM Menolak Usulan Luhut tentang Pembatasan Definisi Korupsi Kekacauan di Ciamis, Pria dengan Gangguan Jiwa Serang Polisi dan Warga, Tewas Dikeroyok Meta Dikenakan Denda Rp 450 Triliun Terkait Penipuan Privasi Pengguna Facebook Inovasi Pengobatan TBC: Durasi Pengobatan Dipangkas Jadi Satu Bulan Rektor UIN Saizu: Pentingnya Menghidupkan Semangat Kesantrian Melalui Pengabdian Peringatan Bos IMF tentang Dampak AI, Lonjakan Energi, dan Utang Global IHSG Menguat, Uji Level Resistance di Tengah Penjualan Asing Pelantikan Astera Primanto Bhakti sebagai Sekjen Kemenkeu Menggantikan Robert Marbun Peringkat Obligasi PT Pos Indonesia Turun Drastis Setelah Gagal Bayar Kupon Prediksi Jokowi Tidak Akan Mengambil Alih Jabatan Kaesang di PSI, Pengamat Sebut Jaga Nama Baik dan Karir Anak Pukat UGM Menolak Usulan Luhut tentang Pembatasan Definisi Korupsi Kekacauan di Ciamis, Pria dengan Gangguan Jiwa Serang Polisi dan Warga, Tewas Dikeroyok
Teknologi

Meta Dikenakan Denda Rp 450 Triliun Terkait Penipuan Privasi Pengguna Facebook

Pengadilan di New Mexico, AS, memutuskan Meta harus membayar denda sebesar 25 miliar dollar AS setelah dinyatakan menyesatkan pengguna Facebook mengenai privasi data mereka.

Fayra Nugroho

Penulis

23 October 2026
5 kali dibaca
Ilustrasi logo Facebook.(deadline.com/Tony Avelar/AP/Shutterstock)
Ilustrasi logo Facebook.(deadline.com/Tony Avelar/AP/Shutterstock)

Pada Rabu, 21 Oktober 2026, pengadilan negara bagian New Mexico, Amerika Serikat, memutuskan bahwa Meta harus membayar denda sebesar 25 miliar dollar AS (setara dengan Rp 450 triliun) setelah ditemukan bersalah menyesatkan pengguna Facebook mengenai privasi data. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan pada tahun 2021, yang berakar dari skandal Cambridge Analytica yang terungkap pada tahun 2018.

Skandal tersebut melibatkan pengambilan data dari sekitar 87 juta pengguna Facebook melalui aplikasi kuis kepribadian yang dibuat oleh pihak ketiga. Data yang diambil kemudian digunakan oleh Cambridge Analytica untuk membuat iklan politik yang ditargetkan pada Pemilu AS 2016. Perusahaan konsultan politik asal Inggris ini akhirnya tutup pada tahun 2018. Di Indonesia, Facebook juga mengonfirmasi bahwa data sekitar 1,09 juta pengguna di negara ini mungkin telah diakses tanpa izin. Facebook melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa data pengguna Indonesia tidak diambil oleh Cambridge Analytica.

Jumlah Pelanggaran yang Ditemukan

Juri di Santa Fe menyatakan bahwa Meta telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen New Mexico (Unfair Practices Act) sebanyak 43.899.720 kali. Setiap pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal sebesar 5.000 dollar AS (sekitar Rp 90 juta). Dengan total pelanggaran tersebut, denda yang dapat dikenakan awalnya mencapai 219,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 3.950 triliun), tetapi pengadilan memutuskan untuk mengurangi jumlah tersebut menjadi 25 miliar dollar AS. Sebelumnya, negara bagian New Mexico meminta denda lebih dari 35 miliar dollar AS (sekitar Rp 630 triliun), sementara Meta meminta agar denda tidak melebihi 3,45 miliar dollar AS (sekitar Rp 62,2 triliun).

Strategi Penyesatan dan Penanganan yang Buruk

Pengadilan menemukan bahwa Facebook terus mengklaim kepada publik tentang kendali pengguna atas data mereka, meskipun ada kesimpulan dari staf internal yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat memenuhi janji tersebut. CEO Meta, Mark Zuckerberg, diketahui menyadari bahwa pengguna tidak sepenuhnya memahami pengaturan privasi yang ada. Meta juga dinilai tidak konsisten dalam memberikan informasi kepada pengguna ketika data mereka disalahgunakan.

Menurut putusan, para pemimpin Facebook, termasuk Zuckerberg dan COO saat itu, Sheryl Sandberg, telah menyusun strategi untuk menyesatkan konsumen, termasuk melalui penyusunan "song sheet" untuk menyamakan pernyataan publik perusahaan. Investigasi yang dijanjikan Facebook setelah skandal tersebut juga dinilai "sengaja tidak efektif", terhambat oleh tekanan untuk memangkas biaya, penegakan aturan yang lemah, dan pencatatan data yang buruk. Pengadilan menilai bahwa pernyataan keliru yang berulang dari Facebook jelas merupakan tindakan yang disengaja dan sistematis. Faktor-faktor seperti skala pelanggaran, durasi, cakupan, dan unsur kesengajaan turut memberatkan hukuman yang dijatuhkan. Meta juga diwajibkan membayar bunga sebesar 15 persen per tahun atas denda tersebut hingga lunas, dan dana hasil denda akan digunakan untuk pendidikan di negara bagian New Mexico.

Meta menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan ini. C.J. Mahoney, Chief Legal Officer Meta, mengatakan bahwa keputusan ini membuat perusahaan "nyaris mustahil berbisnis di negara bagian New Mexico". Mahoney juga menilai gugatan ini berusaha mengenakan "pajak atas ucapan". Dalam persidangan, pengacara Meta menyebut bahwa negara bagian hanya menemukan satu kebocoran data lain selama lima tahun penyelidikan. Sementara itu, Jaksa Agung New Mexico, Raul Torrez, menyatakan bahwa putusan ini merupakan salah satu vonis terbesar terhadap Meta dalam sejarah AS, bahkan mungkin yang terbesar. New Mexico menjadi satu-satunya negara bagian yang membawa gugatan ini ke pengadilan, sementara 48 negara bagian lainnya memilih untuk berdamai dengan Meta.

Denda ini bukanlah yang pertama kalinya terkait skandal Cambridge Analytica. Pada tahun 2019, Facebook membayar 5 miliar dollar AS (sekitar Rp 90 triliun) kepada Komisi Perdagangan Federal AS, dan tiga tahun kemudian, Meta sepakat untuk membayar 725 juta dollar AS (sekitar Rp 13,07 triliun) untuk menyelesaikan gugatan kelompok yang berkaitan dengan skandal yang sama.

Artikel Terkait