🔴 Breaking
Ekonomi

Peluang Perubahan Fatwa Kripto Menurut Menteri Agama

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa fatwa haram terhadap aset kripto dapat berubah jika tidak ada unsur ketidakpastian. Diskusi antara pemerintah dan ulama mengenai aset digital ini terus d...

Fehardian Rahaja

Penulis

16 October 2026
36 kali dibaca
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Antara)
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Antara)

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai aset kripto dapat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan dan kepastian yang ada. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Jakarta, pemerintah dan ulama sepakat untuk melakukan pengawasan serta diskusi terkait dengan aset digital tersebut.

Sebelumnya, MUI telah menetapkan hukum haram untuk aset kripto pada tahun 2021 karena dianggap mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan dharar (kerugian). Menurut Nasaruddin, status halal atau haram suatu hal ditentukan oleh MUI, dan aset kripto bisa saja berstatus halal jika tidak terdapat unsur ketidakpastian dalam transaksinya. "Urusan halal haram itu urusan Majelis Ulama. Tapi sepanjang itu tidak ada ghararnya, tidak ada kekaburannya, itu ya boleh jadi hari ini mungkin haram tapi besok kalau ada clear semuanya enggak ada lagi masalahnya itu bisa menjadi halal, dan bisa juga sebaliknya. Hari ini halal tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan gharar," jelasnya.

Kerjasama Antara Pemerintah dan Ulama

Nasaruddin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan ulama dalam menilai aset digital. Ia menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan secara bersamaan akan memudahkan penilaian terhadap aset kripto. "Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, para ulama mengontrol pemerintah, enak itu. Nah sekarang sudah saling bekerjasama dengan baik ya, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, karena di Majelis Ulama, Kementerian Agama itu menjadi breezing antara eh Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang bersifat keuangan," ungkapnya.

Aspek yang Harus Diperhatikan dalam Investasi Kripto

Meski demikian, Nasaruddin menegaskan bahwa keputusan mengenai fatwa haram tetap berada di tangan MUI. Ia juga menyoroti bahwa investasi dalam kripto harus mempertimbangkan aspek masyaqqah (tingkat kesulitan), dharuri (kebutuhan mendesak), dan gharar (ketidakpastian). "Nanti ditanya Majelis Ulama. Tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada masyakah, tidak ada masalah daruri, tidak ada masalah gharar ya," tuturnya.

Untuk diketahui, MUI menetapkan hukum haram terhadap penggunaan aset kripto berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada tahun 2021. Penetapan ini dilakukan karena kripto dianggap mengandung gharar dan dharar. Sementara itu, sebagai komoditas, kripto hanya diperbolehkan diperdagangkan jika memenuhi syarat sil'ah (barang yang dapat diperdagangkan) dengan manfaat yang jelas.

Artikel Terkait