Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal akan ditunda selama dua tahun, hingga 18 Oktober 2028. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa penundaan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pelaku usaha dan mitra internasional.
“Saya kira banyak hal (faktor) boleh saja jadi pelaku usaha atau boleh jadi juga dari berbagai negara yang memiliki stakeholder dengan kita, kan begitu,” ungkap Taruna saat berbicara dengan media pada Selasa (20/10/2026).
Patuh pada Kebijakan Pemerintah
Taruna menambahkan bahwa BPOM akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Sertifikasi halal ini kan kebijakan dari Bapak Presiden ya, lewat peraturan pemerintah. Jadi, kami patuh menjalankan apa yang menjadi peraturan dan instruksi presiden tersebut,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah pada sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Menurutnya, penundaan ini merupakan bagian dari strategi kebijakan nasional. “Kita fokusnya nanti ke sertifikasi halal yang berhubungan dengan makanan dan minuman dulu,” jelasnya. “Ditunda tahun 2028 atau 2 tahun dari sekarang, itu bagian dari strategi kebijakan nasional dan Badan POM akan patuh dengan keputusan tersebut,” tegasnya.
Pertimbangan Kesiapan Ekosistem Halal
Pemerintah telah resmi memperpanjang tahapan kewajiban sertifikasi halal hingga tahun 2028. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan transisi yang baik bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono. Sebelumnya, beberapa kewajiban sertifikasi halal direncanakan mulai berlaku efektif pada 18 Oktober 2026. Namun, setelah melakukan evaluasi dan menerima masukan dari pelaku industri, pemerintah menilai bahwa tenggat waktu tersebut perlu disesuaikan untuk memastikan pelaksanaan yang optimal tanpa mengganggu iklim usaha.