Bharada Andika Rahmadani, yang dikenal juga dengan nama Andika Ramadani atau berinisial AR, terlibat dalam kasus penembakan sesama polisi di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, yang terletak di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 16 Oktober 2026, dan menciptakan rasa penasaran mengenai profil tersangka.
Andika, yang saat ini berusia 20 tahun dan berpangkat Bhayangkara Dua, bertugas di unit yang sama dengan korban, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, yang merupakan seniornya dan berperan sebagai tenaga administrasi di bagian Pamperslog Ditpoludara. Insiden penembakan terjadi antara pukul 04.40 hingga 05.30 WIB di ruang pemadam kebakaran markas tersebut.
Kronologi Kejadian Penembakan
Menurut laporan awal dari Kasipropam Korpolairud, Andika mengaku sering mengalami perundungan dari korban dan rekan-rekannya, yang memicu rasa dendam. Ia diduga telah mempersiapkan aksinya dengan membawa senjata tajam jenis golok atau sangkur sejak 12 Oktober 2026 karena merasa tertekan. Pada dini hari kejadian, Andika berangkat ke markas dengan membawa senjata tajam tersebut.
Setibanya di markas, ia meletakkan tasnya di loker ruang staf Pamperslog dan mengambil senjata api laras panjang dari pos penjagaan. Ia kemudian menuju ruang tempat Valdo beristirahat dan menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban. Setelah Valdo terjatuh, Andika melepaskan tembakan tambahan ke kepala korban dan melukai lehernya menggunakan senjata tajam yang dibawanya.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Kejiwaan
Hasil otopsi tidak resmi yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Valdo, Petrus Bala Pattyona, menunjukkan adanya empat proyektil peluru di kepala korban serta luka sayatan. Kuasa hukum meragukan bahwa tindakan tersebut dilakukan sendirian, mengingat banyaknya luka dan penggunaan dua jenis senjata secara bersamaan, sehingga mendorong penyidik untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Setelah insiden, Andika menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Andika ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum untuk proses hukum pidana, dengan barang bukti berupa selongsong peluru, senjata tajam, dan barang pribadi.
Saat ini, proses etik juga sedang berjalan, dan pemeriksaan kondisi kejiwaan Andika masih berlangsung untuk menilai keadaan mentalnya saat melakukan tindakan tersebut. Kasus ini menyoroti isu pengendalian emosi di kalangan anggota muda Polri, serta pentingnya evaluasi dalam sistem rekrutmen yang mencakup aspek ideologi dan psikologi.