Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, telah resmi diangkat sebagai Kapolres Bangkalan, menggantikan AKBP Wibowo, pada bulan Oktober 2026. Penunjukan ini diumumkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 yang ditandatangani oleh Irjen Dharmapala atas nama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Kepastian Penanganan Kasus Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pergeseran jabatan ini tidak akan mempengaruhi proses penyelesaian perkara korupsi yang sedang berjalan. Ia menyatakan, "Pergeseran personil tidak akan mengganggu penuntasan perkara di KPK dengan manajemen sumber daya." Budi menambahkan bahwa penanganan kasus korupsi dilakukan secara kolaboratif dan berbasis kerja tim yang solid.
Pengalaman dan Dedikasi Rossa
KPK juga mengucapkan selamat atas jabatan baru yang diemban oleh Rossa. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa Rossa dikenal sebagai individu yang berintegritas dan memiliki pengalaman yang luas dalam menangani berbagai kasus besar dan strategis. "Dedikasi tersebut tentunya menjadi bekal berharga dalam mengemban tugas dan tanggung jawab barunya nanti, untuk memperkuat komitmen penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik," ungkapnya.
Nama Rossa Purbo Bekti sebelumnya mencuat saat ia terlibat dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Bahkan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, beberapa kali menyebutkan nama Rossa dalam pidatonya.