🔴 Breaking
Nasional

Kasus Suap Bupati Klaten: Uang Rp 934 Juta Ditemukan dalam Tong Biru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar Rp 934 juta dalam sebuah tong biru di rumah adik Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap.

Fehardian Rahaja

Penulis

19 October 2026
5 kali dibaca
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 934 juta yang ditemukan di dalam tong berwarna biru di kediaman adik Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hamenang bersama dua tersangka lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Penyelidikan KPK terhadap Uang dalam Tong

KPK berencana untuk menyelidiki alasan di balik penyimpanan uang yang diduga diterima oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, di dalam tong tersebut. Tong berisi uang tersebut ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik Hamenang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Tentunya, penyidik akan mendalami penggunaan tong tersebut sebagai wadah uang-uang yang diterima bupati, apakah ada maksud agar tidak terdeteksi atau seperti apa. Termasuk peran adiknya, yang mengelola uang tersebut, keluar-masuknya.”

Menurut Budi, tong yang diamankan saat OTT menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengungkapan kasus ini, terutama terkait aliran dan pengelolaan uang.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dilanggar

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, dimulai dari 16 Oktober hingga 4 November 2026.

Hamenang diduga menerima suap, upah pungut, galian C, dan gratifikasi lainnya yang melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Amin Wahyu sebagai pihak pemberi juga disangkakan melanggar pasal yang sama. Hamenang juga terlibat dalam dugaan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten tahun 2025, yang juga melanggar pasal-pasal dalam undang-undang yang berlaku.

Artikel Terkait