Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang kebijakan dan mekanisme konsolidasi perbankan guna memperkuat struktur industri keuangan di Indonesia. Dalam inisiatif ini, bank-bank yang tergolong dalam kelompok berdasarkan modal inti (KBMI) 1 didorong untuk mengevaluasi kondisi bisnis mereka dan memperkuat permodalan, termasuk melalui langkah konsolidasi.
Pentingnya Konsolidasi bagi Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penguatan perbankan melalui konsolidasi merupakan agenda strategis yang harus dilaksanakan secara terencana dan hati-hati. "Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan ketahanan serta daya saing bank di tengah perkembangan teknologi, percepatan digitalisasi, ketidakpastian ekonomi global, dan meningkatnya risiko serangan siber," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (19/10/2026).
OJK mengamati bahwa bank-bank dalam kelompok KBMI 1 masih memiliki potensi untuk memperkuat modal dan memperluas skala usaha mereka. Upaya ini bisa dilakukan baik melalui pertumbuhan organik maupun langkah anorganik, termasuk penggabungan usaha.
Imbauan untuk Evaluasi Kinerja
Sejak akhir Oktober 2025, OJK telah mengeluarkan imbauan kepada bank-bank KBMI 1 untuk memperkuat fundamental mereka dan melakukan konsolidasi. Setiap bank diharapkan untuk mengevaluasi kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, serta prospek jangka panjang mereka.
OJK juga mendorong bank-bank KBMI 1 untuk mengidentifikasi pilihan penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing. Konsolidasi diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja bank yang mengalami stagnasi. Namun, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk penggabungan bank digital, melainkan merupakan salah satu pilihan penguatan bagi industri perbankan secara keseluruhan.
Penyusunan kerangka kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan, perlindungan nasabah, serta keberlanjutan fungsi intermediasi perbankan. Agenda ini juga termasuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia 2026–2030 yang diluncurkan oleh OJK pada 2 Oktober 2026.
Melalui konsolidasi, diharapkan bank-bank dapat memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memperluas kegiatan usaha dan mendukung pendalaman pasar keuangan.