Kementerian Perdagangan Indonesia mengimbau pelaku usaha untuk memanfaatkan perjanjian perdagangan internasional sebagai sarana untuk memperluas pasar ekspor dan meningkatkan nilai tambah produk di tengah kompetisi global. Surplus neraca perdagangan Indonesia tercatat sebesar US$7,25 miliar yang didorong oleh ekspor nonmigas selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Strategi Memperluas Pasar Ekspor
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag, Mardyana Listyowati, menekankan pentingnya memaksimalkan akses pasar yang telah dibuka melalui berbagai perjanjian perdagangan. Ia menyatakan, "Membuka akses pasar merupakan langkah awal, tetapi memastikan produk Indonesia mampu memanfaatkan akses tersebut adalah tujuan yang harus kita wujudkan bersama. Diharapkan hasil analisis ini dapat menjadi masukan bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan peluang."
Berdasarkan data dari Kemendag, surplus neraca perdagangan Indonesia didukung oleh ekspor nonmigas yang mencapai US$185,63 miliar. Namun, pemerintah berpendapat bahwa untuk memperkuat kinerja perdagangan, Indonesia tidak hanya perlu mempertahankan surplus, tetapi juga memperluas tujuan ekspor dan meningkatkan nilai tambah produk.
Promosi Produk dan Tantangan Global
Mardyana menambahkan, "Capaian ini tentu perlu terus dijaga. Namun, tantangan Indonesia ke depan bukan hanya mempertahankan surplus perdagangan, melainkan juga memperluas pasar ekspor, meningkatkan nilai tambah, serta mendorong makin banyak pelaku usaha Indonesia berpartisipasi dalam perdagangan internasional." Hingga semester pertama 2026, Indonesia sudah mengimplementasikan 25 perjanjian perdagangan internasional.
Kemendag juga berupaya memperkuat layanan perdagangan melalui otomatisasi Surat Keterangan Asal (SKA) dalam sistem INATRADE, yang bertujuan membantu pelaku usaha memanfaatkan fasilitas perdagangan yang ada. Selain itu, promosi produk Indonesia dilakukan melalui berbagai pameran dagang, termasuk Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang diadakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah-langkah ini dianggap penting mengingat perubahan pola perdagangan global yang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, meningkatnya proteksionisme, serta tuntutan akan keberlanjutan dan transformasi digital. Dalam analisis BKPerdag, implementasi Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) diproyeksikan dapat mendorong pertumbuhan PDB riil Indonesia sebesar 0,0084 persen dan meningkatkan investasi sebesar 0,0045 persen. Sementara itu, implementasi Indonesia-Eurasian Economic Union (EAEU) CEPA diperkirakan dapat meningkatkan PDB riil sebesar 0,0039 persen dan investasi sebesar 0,03 persen.
Di sisi lain, analis kebijakan BKPerdag, Yudi Fadilah, menjelaskan tentang peluang ekspor ke Rusia. Perubahan mitra dagang dan rantai pasok Rusia karena sanksi dan pembatasan perdagangan dianggap membuka kesempatan bagi pemasok dari luar negara-negara Barat, termasuk Indonesia. Namun, akses pasar dan perjanjian dagang tidak serta merta menjamin peningkatan ekspor. Ekonom dari World Bank, Mochammad Pasha, menilai bahwa Indonesia masih memiliki potensi untuk memperluas dan meningkatkan basis ekspornya.