Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda yang mencapai total Rp2,1 triliun pada Jumat, 16 Oktober 2026. Denda ini dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi harga serta penyesatan informasi dalam proses penawaran umum perdana (IPO) saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut ditujukan kepada individu dan entitas yang terlibat dalam transaksi dan pemesanan saham, bukan kepada emiten yang bersangkutan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah penyidik OJK menemukan adanya pelanggaran terstruktur dalam transaksi sekunder dan distribusi saham perdana.
Rincian Sanksi dan Modus Pelanggaran
OJK mengenakan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rekayasa transaksi saham DSSA. Selain itu, denda senilai Rp500 miliar dikenakan kepada pihak terkait alokasi saham BREN, dan Rp100 miliar untuk kasus penjatahan saham CUAN. Meskipun jumlah denda tersebut sangat besar, bagi Prajogo Pangestu, yang diperkirakan memiliki kekayaan bersih sekitar US$13,4 miliar (setara Rp227,8 triliun), denda ini mungkin tidak terlalu berarti.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengungkapkan bahwa dalam proses IPO BREN dan CUAN, pemesanan saham dilakukan dengan menyamarkan identitas pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. "Dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan pemesanan saham yang menyesatkan melalui pengaburan identitas pihak terkait. Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi saham yang beredar di pasar," jelasnya.
Peta Kepemilikan Saham dan Tindakan OJK
Pemeriksaan terhadap proses IPO ini juga menyoroti komposisi pemegang saham dari kedua emiten tersebut. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per Agustus 2026, peta kepemilikan saham BREN menunjukkan bahwa PT Barito Pacific Tbk (BRPT) memiliki porsi mayoritas sebesar 64,6 persen, sementara Green Era Energy Pte. Ltd. menguasai 22,6 persen. Untuk CUAN, Prajogo Pangestu memiliki kepemilikan langsung terbesar, mencapai 80,42 persen.
Penyelesaian kasus DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga integritas pasar modal. Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan tindakan penegakan hukum dan sanksi administratif kepada 835 pihak untuk memberikan efek jera serta memastikan kesetaraan dan transparansi bagi seluruh pelaku pasar modal di Indonesia.
Seluruh angka sanksi, rincian pemeriksaan, dan data kepemilikan saham diambil dari rilis resmi OJK dan laporan registrasi pemegang efek. Artikel ini disajikan untuk memenuhi hak informasi publik mengenai kebijakan pengawasan pasar modal dan tidak merupakan rekomendasi untuk transaksi jual-beli saham.