Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memutuskan untuk memindahkan dr Piprim Basarah Yanuarso dari RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Putusan kasasi dengan nomor 464 K/TUN/2026 ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh dr Piprim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
dr Piprim menyatakan bahwa keputusan MA menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, menyatakan batal keputusan Menteri Kesehatan tentang mutasi saya, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan pemulihan harkat, martabat, serta kedudukan saya seperti semula di RSCM," ungkapnya melalui akun media sosialnya.
Pentingnya Pelaksanaan Putusan MA
Menurut dr Piprim, keputusan MA harus dilaksanakan dengan serius dan konsisten. Hal ini termasuk pemulihan dari semua dampak yang ditimbulkan akibat mutasi tersebut. Ia berharap agar hasil keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
Kontroversi di Balik Mutasi
dr Piprim menjelaskan bahwa dirinya di mutasi setelah memberikan kritik terhadap beberapa kebijakan Kementerian Kesehatan. Selain dr Piprim, IDAI juga mencatat beberapa nama dokter lainnya yang mengalami mutasi, seperti dr Hikari Ambara Sjakti (hematologi-onkologi), dr Fitri Hartanto (tumbuh kembang), dan dr Risky Adriansyah (jantung anak).
Ia menilai tindakan mutasi ini sebagai penyalahgunaan wewenang yang terjadi akibat perbedaan pandangan mengenai kolegium. "Kami memandang bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power untuk menekan sikap kritis organisasi profesi," jelas dr Piprim. "Saya dimutasi secara paksa dari RSCM ke Rumah Sakit Fatmawati, dan saya memilih melawan melalui jalur hukum," tegasnya.