🔴 Breaking
IHSG Menguat, Uji Level Resistance di Tengah Penjualan Asing Pelantikan Astera Primanto Bhakti sebagai Sekjen Kemenkeu Menggantikan Robert Marbun Peringkat Obligasi PT Pos Indonesia Turun Drastis Setelah Gagal Bayar Kupon Prediksi Jokowi Tidak Akan Mengambil Alih Jabatan Kaesang di PSI, Pengamat Sebut Jaga Nama Baik dan Karir Anak Pukat UGM Menolak Usulan Luhut tentang Pembatasan Definisi Korupsi Kekacauan di Ciamis, Pria dengan Gangguan Jiwa Serang Polisi dan Warga, Tewas Dikeroyok Antares: Solusi AI Kecil dari Cisco untuk Mendeteksi Kerentanan Keamanan Kode Menkes Tanggapi Pembatalan Mutasi dr Piprim oleh Mahkamah Agung Strategi Baru Distribusi BBM di Kalimantan Barat akibat Surutnya Sungai Kapuas Penurunan Harga Emas Global ke Titik Terendah dalam Dua Pekan IHSG Menguat, Uji Level Resistance di Tengah Penjualan Asing Pelantikan Astera Primanto Bhakti sebagai Sekjen Kemenkeu Menggantikan Robert Marbun Peringkat Obligasi PT Pos Indonesia Turun Drastis Setelah Gagal Bayar Kupon Prediksi Jokowi Tidak Akan Mengambil Alih Jabatan Kaesang di PSI, Pengamat Sebut Jaga Nama Baik dan Karir Anak Pukat UGM Menolak Usulan Luhut tentang Pembatasan Definisi Korupsi Kekacauan di Ciamis, Pria dengan Gangguan Jiwa Serang Polisi dan Warga, Tewas Dikeroyok Antares: Solusi AI Kecil dari Cisco untuk Mendeteksi Kerentanan Keamanan Kode Menkes Tanggapi Pembatalan Mutasi dr Piprim oleh Mahkamah Agung Strategi Baru Distribusi BBM di Kalimantan Barat akibat Surutnya Sungai Kapuas Penurunan Harga Emas Global ke Titik Terendah dalam Dua Pekan
Kesehatan

Mahkamah Agung Batalkan Mutasi dr Piprim, Kembalikan ke RSCM

Mahkamah Agung membatalkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai mutasi dr Piprim Basarah Yanuarso dari RSCM, mengembalikannya ke posisi semula. dr Piprim menegaskan bahwa keputusan tersebut menunjukka...

Sekar Wangi

Penulis

20 October 2026
16 kali dibaca
dr Piprim. (Foto: Radifan Fadli Rahman/detikHealth)
dr Piprim. (Foto: Radifan Fadli Rahman/detikHealth)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memutuskan untuk memindahkan dr Piprim Basarah Yanuarso dari RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Putusan kasasi dengan nomor 464 K/TUN/2026 ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh dr Piprim, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

dr Piprim menyatakan bahwa keputusan MA menegaskan bahwa mutasi yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya, menyatakan batal keputusan Menteri Kesehatan tentang mutasi saya, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut dan pemulihan harkat, martabat, serta kedudukan saya seperti semula di RSCM," ungkapnya melalui akun media sosialnya.

Pentingnya Pelaksanaan Putusan MA

Menurut dr Piprim, keputusan MA harus dilaksanakan dengan serius dan konsisten. Hal ini termasuk pemulihan dari semua dampak yang ditimbulkan akibat mutasi tersebut. Ia berharap agar hasil keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.

Kontroversi di Balik Mutasi

dr Piprim menjelaskan bahwa dirinya di mutasi setelah memberikan kritik terhadap beberapa kebijakan Kementerian Kesehatan. Selain dr Piprim, IDAI juga mencatat beberapa nama dokter lainnya yang mengalami mutasi, seperti dr Hikari Ambara Sjakti (hematologi-onkologi), dr Fitri Hartanto (tumbuh kembang), dan dr Risky Adriansyah (jantung anak).

Ia menilai tindakan mutasi ini sebagai penyalahgunaan wewenang yang terjadi akibat perbedaan pandangan mengenai kolegium. "Kami memandang bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power untuk menekan sikap kritis organisasi profesi," jelas dr Piprim. "Saya dimutasi secara paksa dari RSCM ke Rumah Sakit Fatmawati, dan saya memilih melawan melalui jalur hukum," tegasnya.

Artikel Terkait